Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

Hukum Antara Anak Adopsi Dengan Anak Kandung Termasuk Mahram Atau Tidak?

Gambar
Hukum Antara Anak Adopsi Dengan Anak Kandung Termasuk Mahram Atau Tidak? Sail : Ahmad Barkah Assalamu alaikum Deskripsi Masalah Ada seorang anak perempuan yang di adopsi oleh orang yang bernama Rafi Ahmad. Sedangkan Rafi Ahmad mempunyai dua orang anak laki-laki. Pertanyaan: Apakah anak adopsi tadi mahrom gak dengan anak kandungnya ? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi Tafsil: A.jika di Susui oleh ibu yang mengadopsi maka bisa mahrom secara rodhok(di susui  B.jika tidak di susui maka tidak ada ikatan mahram(ajnabi) Referensi التقريب ص- ٣٥ (فصل) وإذا أرضعت المرأة بلبنها ولدا صار الرضيع ولدها بشرطين أحدهما أن يكون له دون الحولين والثاني أن ترضعه خمس رضعات متفرقات ويصير زوجها أبا له ويحرم على المرضع التزويج إليها وإلى كل من ناسبها ويحرم عليها التزويج إلى المرضع وولده دون من كان في درجته أو أعلى طبقة منه. Bila seorang perempuan menyusui dengan susunya sendiri terhadap seorang anak maka  anak yang dia susui tersebut menjadi anak ridlo'ah nya dengan dua syarat:

Hukum Qurban nya Non Muslim Dan Hukum Sumbangan Non Muslim

Gambar
Hukum Qurban nya Non Muslim Dan Hukum Sumbangan Non Muslim Sail: ABD Busines Assalamu alaikum  Deskripsi Masalah Umat muslim biasanya pada bulan dzul hijjah merayakan hari raya idul adha  dan tidak luput dari acara penyembelihan hewan qurban. Namun ada fenomena yang berbeda di suatu daerah ada gereja di jakarta menyumbang seekor sapi untuk qurban. Pertanyaan: 1. Bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari non muslim? 2. Bagaimana statusnya qurban dari non muslim? 3. Seperti apa batasannya bertoleransi antar agama? Jawaban: 1.Boleh di terima atas nama sedekah 2.Qurban Non Muslim Tidak Sah 3.tidak mempertaruhkan keyakinan, tidak menebar kebencian terhadap oang lain, tidak memaksakan kehendak pada orang lain.  Referensi فتح الباري ٤/٤١٠ قوله : ( باب الشراء والبيع مع المشركين وأهل الحرب ) قال ابن بطال : معاملة الكفار جائزة ، [ ص: 479 ] إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين . واختلف العلماء في مبايعة من غالب ماله الحرام ، وحجة من رخص فيه قوله - صلى الله عليه وسلم - للمشرك : " أبيع

Kewajiban Bagi Pasutri Yang Nikah Sirri

Gambar
Kewajiban Bagi Pasutri Yang Nikah Sirri Sail : Hofiyatul  Masruroh Assalamu alaikum  Deskripsi Masalah Ada seorang wanita sebut saja fulanah yang mana dia telah bertunangan dengan seorang lelaki bernama fulan. Dikemudian hari  fulan melakukan nikah sirri dengan fulanah. Dan pada waktu fulan menginap dirumah fulanah dia mengajak fulanah untuk melakukan hubungan intim namun fulanah menolaknya.  Pertanyaan: 1. Apakah fulanah dosa menolak ajakan suami nya ? 2. Apakah kalau sudah nikah sirri harus melakukan berhubungan intim? 3. Apakah kalau sudah nikah sirri wajib menafkahi ? 4. Apakah menikah sirri tersebut ada perbedaannya dengan nikah seperti biasanya? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi  1.Tafshil A. Apabila tidak ada udzur maka berdosa bahkan di anggap nusyuz dan bisa menggugurkan nafaqoh B. Apabila ada udzur  maka tidak berdosa 2.Khilaf Menurut Maliki wajib hukumnya jimak ketika tidak ada udzur  Menurut Syafi'i ketika sudah akad wajib sekali meskipun demikian dianjurkan

Hukum Cairan Yang Keluar Sebab Rangsangan Dan Cara Sucinya

Gambar
Hukum Cairan Yang Keluar Sebab Rangsangan Dan Cara Sucinya Sail : Hani Assalamualaikum  Deskripsi Masalah Ada seorang prempuan sebut saja fulanah, mendapat perlakuan seperti di pegang anggota badannya yang sensitif, lalu secara reflek ia merasakan ada basah di farjinya. Dan ada juga remaja sebut saja Eror yang saat  menonton dan membaca novel yang khusus18 tahun keatas, lalu tanpa sadar kemaluannya basah dan ia baru sadar ketika ia sedang buang hajat. Pertanyaan: 1. Apakah jenis air yang dikeluarkan fulanah tadi disebut mani, madzi, atau wadzi ?  2. Bagaimana cara bersucinya bagi orang yang mengeluarkan untuk tiap-tiap jenis air yang keluar tersebut ? 3. Apakah sama jenis air yang keluar dari anunya fulanah dengan jenis air yang keluar dari wanita yang sebelum atau sedang melakukan jimak ? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi  1. Apabila keluar nya tersebut karena rangsangan syahwat, maka termasuk madzi, 2. sama seperti cara mensucikan najis mutawasithoh lainnya. yaitu dihilang

Hukum Cacatnya Hewan Qurban  Diketahui Saat Disembelih

Gambar
Hukum Cacatnya Hewan Qurban  Diketahui Saat Disembelih Sail: Rohman Assalamu'alaikum  Deskripsi Masalah Pada suatu hari tepatnya bulan dzul hijjah Abdul membeli hewan kurban yang mana pada saat dibeli kondisinya baik. Namun ketika hewan qurban di sembelih ternyata hewan tersebut cedera atau pincang. Dan pincangnya tersebut ada kemungkinan terjadi pada : A. Saat diantar dari penjual ke panitia yang diberi amanat. B. Saat berada dalam pemeliharaan panitia. C. Saat tepat akan disembelih karena keteledoran panitia. Pertanyaan : 1. Apakah status hewan tersebut tetap sah sebagai hewan kurban? 2. Apakah cedera tersebut kembali jadi tanggung jawab pihak yang berkurban ? 3. Apabila panitia/pemilik hewan kurban tidak mengetahui terjadinya cedera, apakah orang lain yang mengetahui terjadinya cedera itu wajib memberitahukannya kepada panitia / pemilik kurban ? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi  1 Tidak Sah  Karena Hewan Tersebut tidak mencukupi untuk di jadikan Qurban 2.Ya menjadi t

Hukum Menikah Dengan Tunangan Kedua

Gambar
 Hukum Menikah Dengan Tunangan Kedua  Sail : عمر الفا كر Assalamualaikum  Deskripsi Masalah Ada seorang wanita sebut saja Inah dia sudah dilamar oleh seorang laki-laki sebut saja Udin. Sewaktu lamaran  pihak keluarga Udin mengatakan bahwa untuk acara pernikahan nanti saja  menunggu waktu 1 tahun. Namun selang beberapa bulan  tiba-tiba ada laki-laki lain datang melamar Inah dan menyegerakan menikah di bulan berikutnya. Pertanyaan: Apakah sah nikahnya Inah dengan tunangannya yang kedua ? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi  Sah Dan Tidak Berdosa apabila putus dengan yang pertama dan mendapatkan izin darinya namun apabila sebaliknya sah nikahnya dan berdosa  Referensi:  مجموعة من المؤلفين الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ج ٤ ص ٥١ الخطبة على الخطبة: وتحرم خطبة إنسان على خطبة أخيه، إذا كان قد صرح له بالإجابة، إلا بإذنه. فإن لم يجب ولم يرد لم تحرم الخطبة. وهذه الحرمة حرمة توجب الإثم، ولا توجب بطلان العقد، فيما إذا خطب على خطبة أخيه، وعقد عقد الزواج. ودليل هذا التحريم: قول النبي

Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Aqiqah

Gambar
Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Aqiqah?  Sail:  فاضل Assalamu alaikum  Deskripsi Masalah Sebut saja namanya wak feri. Dulu ketika dia lahir oleh orang tuanya belum di aqiqahi hingga dewasa. Dan sekarang keadaan ekonomi wak feri bisa dibilang cukup sehingga dia berencana pada bulan dzul hijjah tepatnya pada hari raya idul adha ingin berqurban sekalian aqiqah. Pertanyaan : Bolehkah wak Feri berqurban sekalian beraqiqah ? Jawaban: Menurut imam Ibnu Hajar tidak boleh harus niatin salah satunya antara qurban atau aqiqah. Menurut imam Ramli boleh niat bersamaan qurban dan aqiqah  Referensi  لَوْ نَوَي بِشَاةٍ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُماَ وَهُوَ ظَهِرًلأِنّ كُلًا مِنْهُماَ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنّ باِلْأُضْحِيّةِ الضِّياَّ فَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعقِيقَةِ الضِّياَفَةُ الْخَاصَةُ وَلِأَنَّهُماَ يَخْتَلِفَانِ فِي مَسائلَ Artinya: Apabila seseorang niat berkurban dan aqiqah sekaligus dengan satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. K

Boleh kah memakan Dan Mengkonsumsi  Daging Qurban Sendiri 

Gambar
Boleh kah memakan Dan Mengkonsumsi  Daging Qurban Sendiri    Assalamu'alaikum   Pena :Ibu Sri mulyati Deskripsi Masalah Ummi ijin Bertanya Begini ummi ,,,banyak orang bilang di masyarakat,jika kita Qurban ga boleh memakan daging Qurban sendiri dan ga boleh  Mengkonsumsi daging nya Yang jadi Pertanyaan saya Pertanyaan : Apakah Benar ga boleh memakan dan  mengkosumsi daging Qurban sendiri? Mohon penjelasan umm Terima kasih  Jawaban nya  Hukum nya Khilaf  A.bener jika qurbanya merupakan qurban wajib(nadzar atau di tentukan meski ini hilaf antara ulama) atau qurban untuk orang yg sudah mati B.tidak bener jika qurban sunnah  Referensi :  حاشية الباجوري على شرح ابن قاسم، دار المنهاج، الجزء٤ الصحفة ٣٦٢  قوله: (ﻭﻻ ﺗﺠﺐ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻨﺬﺭ) أي حقيقةً أو حكمًا، "فالأول" كقوله: لله عليّ أن أضحي بهذه. "والثاني" كقوله: جعلتُ هذه أضحيةً، فالجعل بمنزلة النذر، بل متى قال: هذه أضحيةً صارت واجبةً وإن جهل ذلك فما يقع من العوام عند سؤالهم عما يريدون التضحية به من قولهم هذه أضحية تصير ب