kajian kitab Al ibanah wal ifadoh Dalam Pembahasan Bab Haid,Nifas Dan Istihdhoh
kajian kitab Al ibanah wal ifadoh Dalam Pembahasan Bab Haid,Nifas Dan Istihdhoh Bag 10 6. Bersih (suci) yang menyela-nyelai di antara dua darah haid. Ketika perempuan haid mengeluarkan darah 1 hari, 1 hari suci, atau 1 jam keluar darah, dan 1 jam suci dan seterusnya (yang penting jumlah keseluruhan darah mencapai 24 jam dalam masa 15 hari) , maka tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab bahwa waktu ketika darah keluar dihukumi haid, dan tidak ada khilaf bahwa ketika orang tersebut telah suci (bersih dari darah) maka wajib baginya untuk mandi, sholat, dan puasa, dan di perbolehkan bagi suaminya untuk mewatinya; karena dhohirnya perempuan tadi suci dan tidak ada darah yang kembali. Namun para ulama' berbeda pendapat pada masalah suci yang terdapat di antara 2 haid. Menurut qoul adzhar (sahbi) darah tersebut dihukumi haid dengan beberapa syarat, yaitu: 1. Jumlah keseluruhan darah yang keluar serta sucinya tidak melebihi 15 hr 15 mlm , apabila darahnya keluar melebihi 15 hr 15 m