Hukum Wanita Haid Berdiam Diri Di Dalam Masjid
Hukum Wanita Haid Berdiam Diri Di Dalam Masjid Pena: Adi Deskripsi: Salah satu tanda baligh bagi perempuan adalah mengalami haid. Salah satu yang diharamkan atas perempuan yang sedang haid adalah berdiam diri di masjid *karena* di khawatirkan darahnya menetes. Semakin majunya zaman, perempuan sekarang jika mengalami haid akan memakai pembalut agar darahnya tidak menetes Pertanyaan: 1. Bagaimana hukumnya perempuan yang sedang haid dan dia memakai pembalut berdiam di dalam masjid ? Apakah tetap haram ? Jawaban: Khilaf 1. Menurut madzhab Syafi'i kalo المكث itu haram. Sedangkan kalo عبور itu boleh *Asalkan tidak khawatir darah akan menetes* . 2. Menurut madzhab Hambali Jelas bahwa untuk yang haid itu boleh berdiam di masjid dengan syarat : Sudah berwudhu Dan Darahnya sudah berhenti (belum mandi) Referensi: [درية العيطة ,فقه العبادات على المذهب الشافعي ,1/146] -2- المكث في المسجد لمسلم جنب (أما الكافر الجنب فلا يحرم عليه لأنه لا يعتقد بحرمته، وثبت عنه صلى الله عليه وسلم حبس بعض المش