Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

Hukum Wanita Haid Berdiam Diri Di Dalam Masjid

Gambar
Hukum Wanita Haid Berdiam Diri Di Dalam Masjid Pena:  Adi  Deskripsi: Salah satu tanda baligh bagi perempuan adalah mengalami haid. Salah satu yang diharamkan atas perempuan yang sedang haid adalah berdiam diri di masjid *karena* di khawatirkan darahnya menetes. Semakin majunya zaman, perempuan sekarang jika mengalami haid akan memakai pembalut agar darahnya tidak menetes Pertanyaan: 1. Bagaimana hukumnya perempuan yang sedang haid dan dia memakai pembalut berdiam di dalam masjid ? Apakah tetap haram ? Jawaban: Khilaf  1. Menurut madzhab Syafi'i kalo المكث itu haram. Sedangkan kalo عبور itu boleh *Asalkan tidak khawatir darah akan menetes* .  2. Menurut madzhab Hambali Jelas bahwa untuk yang haid itu boleh berdiam di masjid dengan syarat : Sudah berwudhu Dan Darahnya sudah berhenti (belum mandi) Referensi: [درية العيطة ,فقه العبادات على المذهب الشافعي ,1/146] -2- المكث في المسجد لمسلم جنب (أما الكافر الجنب فلا يحرم عليه لأنه لا يعتقد بحرمته، وثبت عنه صلى الله عليه وسلم حبس بعض المش

Apakah Parfum Beralkhohol  Boleh di bawa sholat?

Gambar
Apakah Farpun Beralkhohol  Boleh di bawa sholat? Pena Zulfahmi Deskripsi  Shalat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan memiliki peran sentral dalam kehidupan seorang Muslim. Ibadah ini mencerminkan hubungan langsung antara seorang hamba dengan Allah. Oleh karena itu, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangat penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh memakai parfum beralkohol untuk shalat Pertanyaan : 1. Bagaimana hukum parfum beralkohol (najiskah) ? 2. Bagaimana hukumnya parfum yang bercampur alkohol dibawa sholat? Jawaban : 1.  Tafsil : • Parfum yang memakai alkohol yang digunakan untuk minuman/alkohol konsumsi itu Najis.  • Parfum yang memakai alkohol non konsumsi itu tidak najis. 2.Boleh ,,Sholat Sah tidak anggap Najis Karena parfum beralkohol tidak membatalkan shalat  bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. Referensi  الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي ـ (ج ٧ / ص ٥٢٦٤) ٢ - مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بن

Hukum  Pernikahan muhallil (Tahlil)

Gambar
Hukum  Pernikahan muhallil (Tahlil) Pena: Siti Nur aisyah Assalamu Alaikum.. Mau tanya  ummi,,, Deskripsi Masalah: Banyak orang yg terlanjur menceraikan istrinya sampai 3 kali,tapi mereka masih saling mencintai, akhirnya sang mantan suami menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi istrinya dengan imbalan sejumlah uang dengan parjanjian akan di ceraikan,,tapi dalam prakteknya mereka malah saling mencintai dan tidak jadi bercerai. Pertanyaan: 1. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?? 2. Bagaimana status upah yang di terima laki-laki tersebut?? Jawaban: 1. Hukum pernikahan  ditafshil : Jika menjadi syarat di dalam akad, misal jika nanti dinikahi setelah jimak akan ditalaq, maka nikahnya dinyatakan tidak sah Jika bukan menjadi syarat dalam akad dan cuma diniati saja. Bahwa akan menjadi tahlil (تحليل), maka hukum nikahnya sah. namun makruh 2. Upah yang diterima wajib dikembalikan, dikarenakan tidak bisa memenuhi perjanjian. Referensi : إعانة الطالبين الجزء الثالث ص: 278 ولا مع تأقيت معطوف على