Wakaf Sejadah Tampa Shigot
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Wakaf Sejadah Tampa Shigot Sail : Fulan Assalamu'alaikum Deskripsi Masalah : Pada suatu hari Aldi memberikan uang kepada Bandi agar uang tersebut dibelanjakan sejadah yang mana sajadah itu untuk di wakafkan ke masjid. Kemudian Bandi berkata bahwa 1 sajadah harganya 20 ribu sudah termasuk ujrohnya. Pertanyaan : 1. Apakah niat Aldi saja cukup untuk menjadikan sajadah tersebut sebagai wakaf, meskipun belum diterima oleh pengurus wakaf (mauquf 'alaih)? 2. Apakah uang selebihnya dari harga sajadah itu sudah bisa diambil Bandi? Jawaban : Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. 1. Sajadah tersebut belum bisa dikategorikan sebagai wakaf karena belum ada shighat dari wakif. Shighat merupakan salah satu rukun wakaf yang mewajibkan adanya pernyataan dari wakif, baik secara sharih (jelas) maupun kinayah (kiasan). 2. Uang kembalian dari hasil pembelian sajadah yang akan diwakafkan boleh diambil. Hal ini karena yang diwakafkan hanyalah sajadahny