Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

 Perihal Wakalah Bil Ujrah

Gambar
 Perihal Wakalah Bil Ujrah Sail  :  Abdul Rohim Assalamu alaikum  *Deskripsi masalah* Zaid adalah seorang petani, dan sudah menjadi kebiasaan jika setelah panen Zaid repot menjaga padi di gudang sendiri sebab banyaknya tikus. Ketika Zaid punya padi dan jagung hasil panennya, lalu Zaid menitipkan hasil buminya kepada Fulan dan dia adalah pedagang. Dan juga Zaid memperbolehkan kepada Fulan untuk menjualkan hasil panennya yang mana harga dari Zaid 10 ribu perkilo dan ketika diperdagangkan oleh Fulan ke pasar atau ke konsumen harga perkilo menurut pasaran 15 ribu. Zaid pun memperbolehkan Fulan  tersebut untuk menggunakan uang untuk menambah modalnya. Namun ketika suatu saat Zaid butuh uang maka ia menjual padi dan jagungnya itu kepada Fulan dengan harga pasaran yaitu 15 ribu. Pertanyaan : 1. Termasuk akad apakah yang dilakukan Zaid ke Fulan ? 2. Bolehkah Zaid menjual hasil panennya kepada Fulan dengan harga pasaran ? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi  : 1. Akad yang dilakukan Za