Sebatas Ukuran Berapa, Sehingga Seseorang Yang Sholat Dianggap Tumakninah Dalam I'tidalnya ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
Published from Blogger Prime Android App
 DESKRIPSI

Suatu ketika Badrun (nama samaran) sholat berjemaah di sebuah Masjid di Kampungnya. Badrun berjemaah pada seorang Imam yang tidak tumakninah dalam i'tidalnya. Sehingga Badrun memilih mufarroqoh dari si Imam, namun jama'ah lainnya ada yang tetap berjemaah sampai salamnya si Imam, termasuk juga Rosyid (nama samaran) yang merupakan makmum masbuq raka'at dalam jama'ah tersebut menambah sisa rakaat yang tertinggal dari si Imam setelah salamnya si Imam.

Kemudian datanglah Qomar (nama samaran) untuk sholat berjamaah, karena keterlambatannya untuk sholat berjamaah di Masjid, maka dia hanya mendapati Rosyid yang sedang menyelesaikan sisa rakaatnya yang tertinggal dari Imam. Tanpa berfikir panjang, si Qomar langsung sholat bermakmum pada Rosyid.

 PERTANYAAN

Sebatas ukuran berapa, sehingga seseorang yang sholat dianggap tumakninah dalam i'tidalnya ?


 JAWABAN

Seseorang dianggap tuma'nikah dalam i'tidal adalah dengan diam dalam posisi berdiri tegak dan seukuran membaca subhanallah.

Referensi :

٠{مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق، الصحفة ٣١}

السابع الإعتدال بأن ينتصب قائما. الثامن الطمأنينة فيه

Artinya: Adapun rukun shalat yang ke tujuh adalah i'tidal yaitu dengan cara tegak berdiri. Sedangkan yang ke delapan adalah tumakninah didalam i'tidal

٠(الثامن الطمأنينة فيه) أي الإعتدال فأقلها بقدر سبحان الله وأكملها أن يأتي بما ورد فيه من قول ربنا لك الحمد حمدا كبيرا كثيرا طيبا مباركا فيه ملء السموات وملء الأرض وملء ما شئت من شيء بعد

(Adapun rukun shalat yang ke delapan adalah tumakninah didalam i'tidal) Minimal i'tidal adalah seukuran membaca Subhanallah, dan paling sempurnanya adalah dengan membaca ;

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَبِيْرًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمّلْءُ الْأَرْضِ وَمّلْءُ مِا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ


{شرح سلم المناجاة، الصحفة ١٧}

٠(السابع الإعتدال) ولو في نفل (بأن ينتصب قائما) أو قاعدا كما كان قبل ركوعه لقوله صلى الله عليه وسلم وإذا رفعت رأسك من الركوع فأقم صلبك حتى ترجع العظام من مفصلها (الثامن الطمأنينة فيه) أي الإعتدال

(Adapun rukun shalat yang ke tujuh adalah i'tidal) meskipun dalam shalat sunnah (dengan cara tegak berdiri) atau duduk seperti keadaan sebelum melakukan rukuk, karena sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan apabila kamu telah mengangkat kepalamu dari rukuk, maka tegakkanlah punggungmu hingga tulang kembali lagi ke persendiannya (adapun yang ke delapan adalah tumakninah didalam i'tidal)


والله أعلم بالصواب

❤️ و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ❤️

🧕🏻 PENANYA

Nama : Ummi Dinda Zulaeha 
Alamat : Cikijing Majalengka Jawa Barat 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan

Hukum Masjid Di jadikan Mas kawin Atau Mahar