Hukum Seputar Sholat Jenazah
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
HUKUM SEPUTAR SHOLAT JENAZAH
Penanya: irfan
⏸️Pertanyaan:
Assalamualaikum
Kak izin bertanya
1.Sebatas mana penghalang antara musholli dan mayit pada sholat jenazah ?
2. dikatakan sebagai sholat hadir (bukan sholat ghoib) yang tidak sah
Dalam artian ketika mayit dalam keranda yg tertutup, dalam peti yg tertutup apakah dikatakan sebagai penghalang ?
Mohon penjelasan dan disertai ibarot
➡️Jawaban
1. Mungkin yang dimaksud adalah sebatas mana jarak antara musholli dan jenazah, jika demikian maka ya dikira-kira saja, yang penting jangan terlalu depan apalagi sampai melampaui jenazahnya.
Ibarot :
فإن تقدم المصلي على الجنازة الحاضرة أو القبر لم تصح صلاته كما في تقدم المأموم على إمامه
“Jika musholli agak maju melampaui posisi jenazah yang ada dihadapannya atau jenazah yang sudah dikubur, maka tidak sah sholatnya sebagaimana terkait permasalahan majunya posisi makmum yang melampaui imamnya” ( Asnal Matholib : 1/317)
2. Tidak termasuk penghalang karena posisi jenazah dan mushollinya berada disatu tempat, (mesjid misalnya). Yang dikatakan sebagai penghalang adalah jika misal jenazahnya berada didalam masjid tapi kok mushollinya malah diluar, hehe.
Demikianlah, wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar