Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan
๐ง Pena nya: Siti Nur Amelia
Assalamualaikum umi Afwan boleh bertanya
Izin bertanya. Umi
๐Deskripsi Masalah :
Suatu hari ada seorang istri yang berhias, lalu setelah berhias dia mengatakan kepada suaminya : Aku mirip Aisyah ya bang? Kata suaminya : Iya kamu mirip Aisyah yank. Yaitu keponakannya suami dengan tujuan ngeledek, tapi bukan menghina. Suami berkata seperti itu dengan tujuan bercanda.
⏸️ Pertanyaan :
1. Apakah jatuh dzihar ketika suami meng-iyakan penyerupaan yang diucapkan sang istri kepada mahramnya suami, yakni keponakannya?
2, Dan bagaimanakah menanggapi hal tersebut umi?
Mohon penjelasannya umi dan Ref nya๐๐ป๐๐ป
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
1. Kalimat suami yang menyatakan mirip dengan salah satu mahramnya, itu termasuk kalimat dzihar kinayah. Sebab sudah ma'lum kalau kalimat mirip itu kemungkinan besar merupakan penyerupaan dari segi kecantikannya, dan dari pertanyaannya pun sudah bisa difahami bahwa yang diserupakan itu kecantikannya istri dengan kecantikannya keponakan suami. Nah jika demikian, tidak akan berkonsekuensi pada hukum dzihar kecuali jika suami meniatkan untuk dzihar. Sedangkan dalam deskripsi pertanyaan itu sudah jelas bahwa maksud daripada suami adalah sekedar bercanda, maka dapat kita fahami pula bahwa suami memang tidak bermaksud untuk dzihar.
2. Menanggapinya tidak perlu was-was apalagi sampai khawatir, sebab tidak berkonsekuensi hukum dzihar.
๐ Referensi
๐ Ibarot dzihar kinayah :
ูุงูููุงูุฉ ุนูุฏ ุฌู
ููุฑ ุงููููุงุก ู
ุง ูุญุชู
ู ุงูุธูุงุฑ ูุบูุฑู ููู
ูุบูุจ ุงุณุชุนู
ุงูู ูู ุงูุธูุงุฑ ุนุฑูุง ูู
ุซุงูู ุฃู ูููู ุงูุฑุฌู ูุฒูุฌุชู: ุฃูุช ุนูู ูุฃู
ู ุฃู ู
ุซู ุฃู
ู ูุฅูู ููุงูุฉ ูู ุงูุธูุงุฑ ูุฃูู ูุญุชู
ู ุฃููุง ู
ุซู ุฃู
ู ูู ุงููุฑุงู
ุฉ ูุงูู
ูุฒูุฉ ููุญุชู
ู ุฃููุง ู
ุซููุง ูู ุงูุชุญุฑูู
ูุฅู ูุตุฏ ุฃููุง ู
ุซููุง ูู ุงููุฑุงู
ุฉ ูุงูู
ูุฒูุฉ ููุง ูููู ุธูุงุฑุง ููุง ุดูุก ุนููู ูุฅู ููู ุจู ุงูุทูุงู ูุงู ุทูุงูุง ูุฅู ููู ุจู ุงูุธูุงุฑ ูุงู ุธูุงุฑุง ูุฃู ุงูููุธ ูุญุชู
ู ูู ูุฐู ุงูุฃู
ูุฑ ูุฃู ูุงุญุฏ ู
ููุง ุฃุฑุงุฏู ูุงู ุตุญูุญุง ูุญู
ู ุงูููุธ ุนููู ูุฅู ูุงู: ูู
ุฃูุตุฏ ุดูุฆุง ูุง ูููู ุธูุงุฑุง ูุฃู ูุฐุง ุงูููุธ ูุณุชุนู
ู ูู ุงูุชุญุฑูู
ูุบูุฑู ููุง ููุตุฑู ุฅูู ุงูุชุญุฑูู
ุฅูุง ุจููุฉ
“Kinayah (dzhihar) menurut mayoritas ahli fiqih adalah sesuatu yang mengandung unsur dzhihar dan lainnya, namun tidak (umum) digunakan sebagai dzhihar menurut kebiasaannya. Contohnya ketika seorang suami berkata kepada istrinya : Kamu seperti ibuku, maka ucapan ini termasuk kinayah dzhihar. Karena ada kemungkinan suami menyerupakan istrinya dengan ibunya itu dari segi kemuliaan dan kedudukannya, atau mungkin juga diserupakan dari segi kemahramannya. Oleh karena itu jika suami bermaksud menyamakan dari segi kemuliaan dan kedudukannya, maka tidak dianggap dzhihar dan tidak ada konsekuensi hukum apa-apa. Kemudian jika suami berniat talak, maka jatuhlah talak. Dan jika suami berniat dzhihar, maka menjadi dzhihar. Karena kalimat tersebut maknanya berimplikasi pada semua hal tersebut. Maka makna apapun yang diinginkan suami itu menjadi sah. Dan jika suami berkata : Aku tidak bermaksud apapun, maka tidak menjadi dzhihar. Karena kalimat ini biasa dipakai untuk dzhihar dan lainnya, maka tidak dianggap dzhihar kecuali jika disertai niat ke arah tersebut” (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jilid 29, hlm. 196)
๐ Ibarot dzihar shorih :
(ูุตู): ูู ุจูุงู ุฃุญูุงู
ุงูุธูุงุฑ ููู ูุบุฉ ู
ุฃุฎูุฐ ู
ู ุงูุธูุฑ ูุดุฑุนุง ุชุดุจูู ุงูุฒูุฌ ุฒูุฌุชู ุบูุฑ ุงูุจุงุฆู ุจุฃูุซู ูู
ุชูู ุญูุงูู، (ูุงูุธูุงุฑ ุฃู ูููู ุงูุฑุฌู ูุฒูุฌุชู ุฃูุช ุนูู ูุธูุฑ ุฃู
ู) ูุฎุต ุงูุธูุฑ ุฏูู ุงูุจุทู ู
ุซูุง، ูุฃู ุงูุธูุฑ ู
ูุถุน ุงูุฑููุจ ูุงูุฒูุฌุฉ ู
ุฑููุจ ุงูุฒูุฌ (ูุฅุฐุง ูุงู ููุง ุฐูู) ุฃู ุฃูุช ุนูู ูุธูุฑ ุฃู
ู (ููู
ูุชุจุนู ุจุงูุทูุงู ุตุงุฑ ุนุงุฆุฏุง) ู
ู ุฒูุฌุชู (ููุฒู
ุชู) ุญููุฆุฐ (ุงูููุงุฑุฉ)
“(Pasal) yang menjelaskan hukum-hukum dzhihar. Dzhihar secara bahasa berasal dari kata Adz-Dzhahru (yang berarti punggung), adapun secara istilah syariat adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya yang tidak tertalak ba'in dengan perempuan yang tidak halal dinikahi oleh suaminya tersebut. Kalimat dzhihar (yang shorih) adalah ketika seorang suami berkata kepada istrinya : Engkau bagiku seperti punggung ibuku. Dan ungkapan dzhihar itu hanya terkhusus pada kalimat Adz-Dzhahru (punggung), bukan semisal perut. Karena sesungguhnya punggung adalah tempat menunggang, dan istri merupakan tunggangan suaminya. Oleh karena itu jika si suami mengatakan hal itu kepada istrinya, maksudnya mengatakan : Engkau bagiku seperti punggung ibuku namun dia tidak melanjutkannya dengan (niat) talak, maka dia dianggap kembali kepada istrinya (tidak jatuh talak). Namun wajib bagi suaminya untuk membayar kafarat” (Fathul Qorib, hlm. 384)
ู
ุฐูุจ ุงูุดุงูุนูุฉ ูก ) ุฃู ุงูุตุฑูุญ: ู
ุง ุชุตู
ู ุฐูุฑ ุงูุธูุฑ ุฃู ุนุถู ูุง ูุฐูุฑ ูู ู
ุนุฑุถ ุงูุชูุฑู
، ูุฃู ูููู ุงูุฑุฌู ูุฒูุฌุชู: ( ุฃูุช ุนูู ุฃู ู
ูู ุฃู ู
ุนู ุฃู ุนูุฏู ูุธูุฑู ุฃู
ู) ููุฐุง ุฅู ูุงู: ( ุฃูุช ูุธูุฑ ุฃู
ู) ุจุญุฐู ุงูุตูุฉ ุฃู (ุนูู) ููุญูู ، ูููู ุตุฑูุญุง ، ูู
ู ุงูุตุฑูุญ ูููู: ( ุฌุณู
ู ุฃู ุจุฏูู ุฃู ููุณู ูุจุฏู ุฃู
ู ุฃู ุฌุณู
ูุง ุฃู ุฌู
ูุชูุง) ูุชุตู
ูู ุงูุธูุฑ. ูู
ูู: ( ุฃูุช ุนูู ููุฏ ุฃู
ู ุฃู ุจุทููุง ุฃู ุตุฏุฑูุง ، ููุญููุง) ู
ู ุงูุฃุนุถุงุก ุงูุชู ูุง ุชุฐูุฑ ูู ู
ุนุฑุถ ุงููุฑุงู
ุฉ ูุงูุฅุนุฒุงุฒ ู
ู
ุง ุณูู ุงูุธูุฑ ؛ ูุฃูู ุนุถู ูุญุฑู
ุงูุชูุฐุฐ ุจู ، ููุงู ูุงูุธูุฑ ูู
ู ุงูุตุฑูุญ: ุฐูุฑ ุฌุฒุก ุดุงุฆุน ู
ุซู ูุตูู ุฃู ุฑุจุนู ، ูู
ูู ุฐูุฑ ุฃุญุฏ ุงูุฃุนุถุงุก ู
ุซู: ุฑุฃุณู ุฃู ุธูุฑู ุฃู ูุฏู ุฃู ุฑุฌูู ، ุฃู ุจุฏูู ุฃู ุฌูุฏู ุฃู ุดุนุฑู ุฃู ูุญู ุฐูู.
(ุงูููู ุงูุฅุณูุงู
ู ูุฃุฏูุชู : ูฉ/ ูฅูฆูค)
Kesimpulannya :
Jika yang diserupakan oleh suami adalah sekedar sifat, kemiripan dari segi kecantikan dan kalimat-kalimat yang semakna dengan itu, maka yang demikian itu termasuk kalimat dzihar secara kinayah yang hanya akan berkonsekuensi pada hukum dzihar jika diniatkan untuk dzihar. Adapun jika yang diserupakan adalah bentuk fisik semisal yang ada pada keterangan dzihar shorih diatas yakni menyebut kalimat punggung, maka akan berkonsekuensi pada hukum dzihar entah diniatkan atau tidak. Maka dari itu hendaknya para suami berhati-hati, dan dalam hal ini perlu wawasan yang luas supaya tidak terjebak pada kalimat-kalimat yang indikasinya mengarah pada dzihar shorih.
Demikianlah, wallahu a'lam.
Mujawwib :
✅Ummi Nisa Alfii
✅TQK Ari Azhari
✅Ustadz Fahrud cell
✅Arif mustaqim
✅M Rofiannur Al Hamaamuh
✅Yai Tinta emas
✅ Bintang Kehidupan(Resty
Mujawwib Dan Mushohheh:
✅Ustadz Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Suhaemi
✅ustadz Aby Abd Hady.
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ustadz SHOLEHUDDIN@47
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha S.H
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ TGK Ari Azhari
✅ Ustadz Fahrud Cell
✅ Ukhty Resti(Bintang Kehidupan
Dan Tim Admin Yang Lainnya.
Penulis dan Perumus Redaksi:
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
Penasehat:
✅Habib Abdulloh As-Segaf
Keamanan Grup:
✅TQK Fauzi Maulana
Komentar
Posting Komentar