Tujuh Pembagian Dan Perincian Wanita Mustahadloh Dan Penjelasannya
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Tujuh Pembagian Dan Perincian Wanita MustahadlohDan Penjelasannya
Fart 3
๐ผ๐๐๐๐โ ๐ค๐๐ ๐๐๐๐โ๐โ ๐ธ:
4. MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH
Mu'tadah ghoiru mumayyizah adalah wanita yang sudah pernah haid dan suci dan dia mengeluarkan darah dengan satu sifat atau beberapa sifatnya darah. akan tetapi tidak memenuhi syarat tamyiz.
Hukum Mu'tadah goiru mumayyizah:
Hukum mu'tadah ghoiru mumayyizah itu di kembalikan pada kebiasaan haid dan sucinya (hari yang jumlahnya sesuai dengan adat haid dihukumi haid dan yang sama dengan adat suci dihukumi istihadloh).
Adapun dalilnya di ambil dari haditsnya Ummu salamah RA. " Ada seorang wanita yang mengeluarkan darah pada zamannya rasulullah, kemudian ummu salamah meminta fatwa kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah bersabda, "Lihatlah berapa hari dia haid di bulan sebelumnya (sebelum mengalami istihadloh), maka tinggalkan sholat sesuai adat haidnya."
Hadis tadi diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab muwattho', dan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad di dalam sanadnya, juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah di dalam kitab sunah mereka. dengan beberapa sanad yang shohih sesuai syarat Imam Bukhori dan Muslim.
Bagaimana adat yang bisa dijadikan patokan hukum haid ketika mengalami istihadloh?
Adat haid dan suci itu bisa dijadikan patokan hukum walau hanya satu kali.
Contoh: Ada seorang perempuan yang mempunyai adat 5 hari setiap bulannya, lalu adatnya menjadi 6 hari, kemudian dia mengeluarkan darah melebihi 15 hari. Maka wanita tersebut di katakan orang istihadloh yang Mu'tadah, karena wanita tersebut sudah pernah haid dan suci.
Maka kita mengembalikan hukum haid (ketika istihadloh) pada adat yang terakhir yaitu 6 hari, karena sesungguhnya adat itu bisa dijadikan patokan hukum walau hanya satu kali.
Disini saya (mushonnif) akan membahas sebagian masalah yang berhubungan dengan tetapnya adat.
1. Ketika adatnya perempuan itu berubah-ubah tapi runtut maka adat bisa dipakai (sebagai pedoman ketika mengalami istihadloh) jika runtut selama 2 kali putaran.
Contoh: Apabila seorang wanita punya adat haid 3 hari pada bulan pertama dan di bulan yang kedua 5 hari dan bulan ketiga 7 hari. Kemudian bulan keempat 3 hari bulan kelima 5 hari bulan keenam 7 hari, maka adat ini tidak tetap (berubah-ubah) namun runtut dalam 6 bulan
Jadi ketika dia mengalami istihadloh (keluar darah lebih dari 15 hari) di bulan ketujuh. Maka haidnya mengikuti adat haidnya tadi.
Gambaran :
Bulan 1 haid 3 hari
Bulan 2 haid 5 hari
Bulan 3 haid 7 hari
Bulan 4 haid 3 hari
Bulan 5 haid 5 hari
Bulan 6 haid 7 hari
Bulan ke 7 sampai ke 9 dia mengalami istihadloh maka haidnya adalah
Bulan 7 haid 3 hari 27 istihadloh
Bulan 8 haid 5 hari 25 istihadloh
Bulan 9 haid 7 hari 23 istihadloh
Jika adatnya tidak berurutan maka hukum haidnya (ketika mengalami istihadloh) dikembalikan pada adat haid terakhir sebelum dia mengalami istihadloh.
Dia wajib berhati-hati sampai adat terbanyaknya jika dia tidak mengembalikan hukum haidnya pada adat terakhir.
Yang di maksud dengan hati² adalah ia di hukumi haid dalam masalah jimak, dan ia di hukumi suci dalam masalah ibadah. Dan dia wajib mandi di akhir adatnya.
Tetapi imam Ibnu qosim al abbady berkata : keterangan yang ada di kitab Ubab dan selainnya. Jika siklusnya tidak berulang dan berubah-ubah maka hukum haid dikembalikan pada haid terakhir (sebelum istihadloh) tidak perlu ihtiyath secara mutlak.
2. Adat yang terjadi karena tamyiz (kuatnya darah) bisa dijadikan pedoman sebagai adat.
Contoh :
Seorang perempuan yang pertama kali mengeluarkan darah
Keluar Darah 5 hari hitam
Kdeluar Darah11 hari (contoh) kuning
Bulan kedua
Keluar darah 20 hari merah
Maka adatnya adalah darah hitam (5 hari)
3. Yang di maksud adatnya perempuan adalah adat haid dan suci yang bisa dijadikan pedoman hukum haid dan istihadloh ketika ia mengeluarkan darah lebih dari 15 hari.
Adapun jika adat haid dan adat suci dijumlahkan maka disebut SIKLUS.
CONTOH:
Seorang perempuan terbiasa haid selama 6 hari dan suci 16 hari maka siklus perempuan tersebut yaitu 22 hari. (6 hari adat haid + 16 hari adat suci).
Lalu apabila dalam bulan selanjutnya dia mengeluarkan darah melebihi 15 hari dan keluar terus sampai 40 hari maka perempuan tersebut di namakan mu'tadah goiru mumayyizah, Maka kami menghukumi haid perempuan tersebut sesuai adat haidnya, maka haid perempuan tersebut 6 hari. Istihadloh 16 hari. Haid lagi 6 hari. istihadloh 12 hari.
(6+16+6+12=40 hari)
4. Adat bisa berubah-ubah maksudnya terkadang kita haid diawal bulan terkadang di akhir bulan. Terkadang haid 6 hari terkadang cuma 4 hari namun bisa bertambah juga jadi 10 hari. Maka jika suatu waktu kita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, hukum haidnya sesuai dengan adat haid terakhir karena adat itulah yang paling dekat dengan kasus istihadloh.
Contoh
Adat haid 5 hari di awal bulan.
Kdeluar Darah 6 hari haid
Bersih 24 hari suci
Keluar Darah 7 hari haid
Bersih 23 hari suci
Kemudian dia mengeluarkan darah yang sifatnya sama selama 1 bulan.
Maka yang dihukumi haid adalah 7 hari dan 23 hari dihukumi istihadloh.
SESUATU YANG HARUS DI LAKUKAN MU'TADAH PADA BULAN KE DUA
Ketika darah mu'tadah keluar terus menerus di bulan kedua dan darah tersebut melewati pada adat haidnya maka dia wajib mandi ketika darah itu melewati adat.
Karena kita tahu bahwa pada bulan pertama perempuan itu dihukumi mustahadloh. Sebab istihadloh bisa tetap walau hanya satu kali adat.
Kemudian setelah mandi wajib, perempuan tersebut wajib melakukan perkara yang biasa dilakukan ketika suci, yaitu : sholat, puasa, dll.
dan dia boleh melakukan hal tersebut dibulan-bulan selanjutnya (jika darah masih terus keluar).
Namun ketika darah tersebut terputus pada bulan selanjutnya tepat 15 hari atau kurang dari 15 hari.
Maka kita tahu bahwa perempuan tersebut bukan mustahadloh dalam bulan ini. Dan semua darah yang ia keluarkan dihukumi haid.
Maka ia wajib mengqodo'i segala sesuatu yang wajib di qodo'i misal puasa dan lainnya.
๐ผ๐๐๐๐โ ๐ค๐๐ ๐๐๐๐โ๐โ ๐ธ:
5. MUTAHAYYIROH MUTHLAQOH (lupa waktu dan jumlah hari)
Yaitu wanita yang lupa kebiasaan haidnya (jumlah hari dan waktu) dan sifat darah tak bisa dibedakan (ghoiru mumayyizah) atau lupa awal daur.
Sebab lupa: karena lalai, cuek, sakit yang berkepanjangan, atau gila.
HUKUMNYA:
Ia diwajibkan untuk berhati-hati karena setiap waktu ia memiliki kemungkinan haid dan suci. Dan tak mungkin dianggap selalu suci atau selalu haid. Maka dalam keadaan darurat ini ia harus berhati-hati.
MAKSUD BERHATI-HATI adalah ia di hukumi seperti wanita haid dalam beberapa hal dan dihukumi seperti wanita suci dalam beberapa hal.
Di haramkan baginya 6 hal sebagaimana wanita haid. Yaitu :
1. Bersenang senang antara pusar dan lutut
2. Membaca al qur'an di luar solat
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Menetap di masjid
6. Melewati masjid jika kuwatir mengotorinya
Diperbolehkan baginya 5 hal sebagaimana wanita suci, yaitu :
1. Sholat
2. Thowaf
3. puasa
4. Bercerai
5. Mandi dengan niat ibadah
CARA BERSUCI WANITA MUTAHAYYIROH
Jika diketahui waktu berahirnya haid di bulan sebelumnya, misalnya "kuketahui bahwa haidku berhenti bersamaan dengan tenggelamnya matahari". Maka ia wajib untuk mandi setiap harinya setelah matahari tenggelam. Dan ia tak perlu mandi di selain waktu tersebut. Dengan mandi itulah ia melakukan solat magrib. Sedangakan untuk waktu sholat lainya cukup dengan berwudhu saja.
Namun jika ia tak mengetahui waktu berahirnya haid, maka ia wajib untuk mandi di setiap sholat fardhu. Dan tak wajib baginya untuk langsung melakukan solat setelah mandi.
Jika ia tak mungkin mandi dengan menyelam, maka wajib baginya untuk mengurutkan anggota wudhu di pertengahan mandi.
SHOLAT WANITA MUTAHAYYIROH
Ia diwajibkan untuk melakukan sholat 5 waktu. Dan diperbolehkan untuk melakukan sholat jenazah, sholat sunnah rowatib/bukan.
PUASA WANITA MUTAHAYYIROH
Ia diwajibkan untuk berpuasa romadlon sebulan penuh. Sebab ada kemungkinan ia dalam keadaan suci selama bulan romadlon. Kemudian ia berpuasa lagi selama sebulan penuh di bulan yang lain. Maka setiap bulanya ia memperoleh 14 hari yakin dalam keadaan suci. Sisanya adalah 2 hari dengan berpuasa 6 hari. Yaitu di dalam rentang 18 hari, ia berpuasa 3 hari di awalnya dan 3 hari di akhirnya.
Jika ia mengqodho 1 hari, maka ia berpuasa sehari lalu berpuasa lagi di hari ke-3 dan ke-17.
Ref:erensi :
Kitab Hasyiyah Bajuri 110 Juz 1
ุงูุตูุฑุฉ ุงูุฑุงุจุนุฉ : ูู ุงูู
ุนุชุงุฏุฉ ุจุฃู ุณุจู ููุง ุญูุถ ูุทูุฑ ูู
ุง ู
ุฑ ุบูุฑ ุงูู
ู
ูุฒุฉ ุจุฃู ุชุฑุงู ุจุตูุฉ ูู
ุง ู
ุฑ ุฃูุถุง ุงูุฐุงูุฑุฉ ูุนุงุฏุชูุง ูุฏุฑุง ูููุชุง ูุชุฑุฏ ุฅูููุง ูุฏุฑุง ูููุชุง، ููู ุญุงุถุช ูู ุดูุฑ ุฎู
ุณุฉ ุฃูุงู
ู
ู ุฃููู ู
ุซูุง ุซู
ุงุณุชุญูุถุช ูุญูุถูุง ูู ุงูุฎู
ุณุฉ ู
ู ุฃูู ุงูุดูุฑ ูุทูุฑูุง ุจููุฉ ุงูุดูุฑ ุนู
ูุง ุจุนุงุฏุชูุง ูุฅู ูู
ุชุชูุฑุฑ ูุฃู ุงูุนุงุฏุฉ ุชุซุจุช ุจู
ุฑุฉ ุฅู ูู
ุชุฎุชูู ูุฅู ุงุฎุชููุช ููุง ุชุซุจุช ุจู
ุฑุฉ.
ุงูุตูุฑุฉ ุงูุฎุงู
ุณุฉ ูู ุงูู
ุนุชุงุฏุฉ ุบูุฑ ุงูู
ู
ูุฒุฉ ุงููุงุณูุฉ ูุนุงุฏุชูุง ูุฏุฑุง ูููุชุง ุจุฃู ุณุจู ููุง ุญูุถ ูุทูุฑ ููู
ุชุนูู
ุนุงุฏุชูุง ูุฏุฑุง ูููุชุง ููู ูุญุงุฆุถ ูู ุฃุญูุงู
ูุญุฑู
ุฉ ุงูุชู
ุชุน ุจูุง ูุงููุฑุงุกุฉ ูู ุบูุฑ ุงูุตูุงุฉ ุงุญุชูุงุทุง ูุฃู ูู ุฒู
ู ูู
ุฑ ุนูููุง ูุญุชู
ู ุงูุญูุถ ููุทุงูุฑ ูู ุฃุญูุงู
ุงูุตูุงุฉ ูุงูุตูู
ุงุญุชูุงุทุง ูุฃู ูู ุฒู
ู ูู
ุฑ ุนูููุง ูุญุชู
ู ุงูุทูุฑ ูุชุบุชุณู ููู ูุฑุถ ูู ููุชู ูุงุญุชู
ุงู ุงูุงููุทุงุน ุญููุฆุฐ ุฅู ุฌููุช ููุช ุงููุทุงุน ุงูุฏู
ูุฅู ุนูู
ุชู ูุฃู ุนุฑูุช ุฃูู ูุงู ูููุทุน ุนูุฏ ุงูุบุฑูุจ ููุง ููุฒู
ูุง ุงูุบุณู ุฅูุง ุนูุฏ ุงูุบุฑูุจ ูุชุชูุถุฃ ูุจุงูู ุงููุฑุงุฆุถ ูุงุญุชู
ุงู ุงูุงููุทุงุน ุนูุฏ ุงูุบุฑูุจ ุฏูู ู
ุง ุนุฏุงู ูุชุตูู
ุฑู
ุถุงู ุซู
ุดูุฑุง ูุงู
ูุง ููุจูู ุนูููุง ููู
ุงู ูุงุญุชู
ุงู ุฃู ูุทุฑุฃ ุนูููุง ุงูุญูุถ ูู ุฃุซูุงุก ุงูููู
ุงูุฃูู ู
ุน ุงุญุชู
ุงู ููููุง ุชุญูุถ ุฃูุซุฑ ุงูุญูุถ، ููุฑุชูุน ุนูู ูุฐุง ุงูุงุญุชู
ุงู ููู
ุงูุณุงุฏุณ ุนุดุฑ، ููุตุญ ููุง ุฃุฑุจุนุฉ ุนุดุฑ ู
ู ูู ู
ู ุงูุดูุฑูู ุจุซู
ุงููุฉ ูุนุดุฑูู ููู
ุง ููุจูู ุนูููุง ููู
ุงู ูุชุตูู
ููู
ุง ู
ู ุซู
ุงููุฉ ุนุดุฑ ุซูุงุซุฉ ุฃูููุง ูุซูุงุซุฉ ุขุฎุฑูุง ููุญุตูุงู
ูุงููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ุงุนูู
ุจุงูุตูุงุจ
.
Oleh :
Ustadazah Aisyah
Ummi hajjah dinda Zulaeha S.H
Komentar
Posting Komentar