Hukum Kafarat Jimak Sebelum Batal Puasanya Dengan Makan Dan Minum.
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Hukum Kafarat Jimak Sebelum Batal Puasanya Dengan Makan Dan Minum.
Sail : Maharani
Assalamu'alaikum
Deskripsi Masalah
Dara adalah seorang ibu rumah tangga yang dalam keadaan sedang hamil, pada suatu hari tepat nya di bulan ramadhan menjelang siang hari suami mengajak bersenggama, sedangkan mereka sama sama sedang berpuasa. Dara sempat menolak karena sedang berpuasa, namun suami memaksa dan meminta terus menerus karena sudah tidak bisa menahan syahwatnya, dalam keadaan ketidaktahuan nya mereka bahwa harus membayar kafarat dan dosa besar . Dan menurut mereka berdua dikira cukup dengan mengqodho puasanya saja sehingga terjadilah senggama diantara suami istri tersebut.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya setelah bersenggama lalu membatalkan puasa dengan makan dan minum ?
2. Bagaimana hukumnya senggama suami istri pada hari puasa yang tidak mengetahui hukumnya sebab keterbatasan pengetahuan?
3. apakah kafarat dibebankan ke keduanya suami istri atau hanya ke suami saja ?
4. Jika kafarat tidak dibayar sampai ramadhan berikutnya apakah bertambah atau menjadi dobel ?
5. Apakah jika membayar kafarat memberikan makan ke 60 orang dengan 1 mud bisa diganti dengan nasi kotak, atau uang setara dengan hitungan 1 mud ?
Jawaban:
1. Wajib kafarot karena jima yang dilakukan oleh Dara dan suaminya sebelum batalnya puasa dengan makan dan minum
2. Hukum nya di perinci:
A) Apabila ketidak tahuan nya itu karena tidak mau mempelajari ajaran islam, sedangkan akses untuk bertanya pada tokoh masyarakat ada, maka wajib kafaroh.
B) Apabila ketidak tahuan nya karena baru mengenal Islam, atau karena jauh dari ulama, maka tidak wajib kafaroh.
C) Apabila tahu keharaman nya namun tidak tahu hal itu mengakibatkan kafaroh, maka dia tetap wajib membayar kafaroh.
3. Menurut qoul ashoh kafarot tersebut hanya di bebankan kepada suaminya saja
4. Tidak berlipat. Namun apabila puasa ramadlannya tidak diqadlak hingga ramadlan berikutnya, maka selain kafarat, dia juga wajib bayar fidyah karena mengakhirkan qadlak ramadlan sesuai pendapat yang muttajih menurut Imam Ibnu Hajar.
5. Kafarat tidak boleh diganti dengan nasi kotak.karena hal tersebut belum menggugurkan kafarat nya
Referensi
١ متن التقريب
(ومن وطئ في نهار رمضان عامدا في الفرج فعليه القضاء والكفارة؛ وهي عتق رقبة مؤمنة
فإن لم يجدها فصيام شهرين متتابعين؛ فإن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا لكل مسكين مد
Barang siapa yang jima' di siang hari bulan Romadhon, dam dia melakukan nya secara sengaja maka dia wajib mengqodlo puasa dan wajib membayar kafaroh yaitu memerdekakan budak, namun apabila tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, namun apabila tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat 1 mud.
'٢ حاشية الباجوري ج-٢ ص -٤٤٤
جامع كتب الاسلامية
وخرج بالوطء سائر المفطرات كالأكل والشرب وإن وطئ بعده أو معه، وهذه حيلة في إسقاط الكفارة دون الإثم
Dikecualikan dari jima', yaitu perkara yang membatalkan puasa lainya semisal makan dan minum, meskipun jima' tersebut dilakukan setelah makan atau dilakukan saat makan. Cara seperti ini merupakan siasat untuk menghindari terkena kafaroh, namun hal ini tetap berdosa.
حاشية الباجوري ج-٢ ص -٤٤٥ جامع كتب الاسلامية
فلا كفارة على من وطئ ناسيا للصوم أو جاهلا بالتحريم معذورا؛ لقرب عهده بالإسلام أو كونه نشأ بمكان بعيد عن العلماء،
بخلاف غير المعذور فعليه الكفارة؛ لأنه كالعلم كما مر.
Maka tidak ada kafaroh bagi orang yang jima' karena lupa bahwa dia sedang puasa, atau karena dia tidak tahu keharaman melakukan jima saat sedang puasa, dan ketidak tahuan nya karena udzur semisal dia baru masuk islam, atau dia hidup jauh dari akses belajar kepada ulama.
Hal ini berbeda jika ketidak tahuan nya bukan karena udzur ( misal karena malas menuntut ilmu agama, gak mau bertanya kepada tokoh agama di daerah nya) maka dia wajib membayar kafaroh, karena hukum nya disamakan denga orang yang tahu.
ولو علم التحريم وجهل وجوب الكفارة وجبت عليه إذ كان من حقه أن يمتنع، ووقع في كلام المحشي أنه لا كفارة عليه، وهو خلاف الظاهر.
Apabila seseorang tahu bahwa jima' itu haram saat puasa romadlon, namun dia tidak tahu bahwa hal itu mewajibkan kafaroh, maka orang tersebut tetap terkena kafaroh, adapun pendapat al-Muhsyi yang menyatakan bahwa hal itu tidak wajib kafaroh ,merupakan pendapat yang menyelisihi dhohir nya pendapat madzhab Syafi'i
٣ [النووي، المجموع شرح المهذب، ٣٣١/٦
فِي الْكَفَّارَةِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ ( أَصَحُّهَا ) تَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ خَاصَّةً ( وَالثَّانِي ) تَجِبُ عَلَيْهِ وَعَنْهَا ( وَالثَّالِثُ ) يَلْزَمُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا كَفَّارَةٌ .
وَالْأَصَحُّ عَلَى الْجُمْلَةِ وُجُوبُ كَفَّارَةٍ وَاحِدَةٍ عَلَيْهِ خَاصَّةً عَنْ نَفْسِهِ فَقَطْ وَأَنَّهُ لَا شَيْءَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَلَا يُلَاقِيهَا الْوُجُوبُ
Dalam masalah kafaroh ada 3 pendapat :
1) menurut pendapat yang paling kuat ( Qoul Ashoh) kafaroh hanya diwajibkan untuk suami saja
2) Kafaroh wajib bagi suami dan juga suami menanggung kafaroh istri
3) kafaroh wajib bagi masing-masing suami maupun istri.
Namun secara garis besar menurut Qoul Ashoh kewajiban kafaroh tersebut hanya untuk diri suami sendiri, sedangkan bagi istri tidak ada kewajiban kafaroh sama sekali.
٤ النجم الوهاج، الجزء ٣ الصحفة ٣٤٢
ﻗﺎﻝ: (ﻭاﻷﺻﺢ: ﺗﻜﺮﺭﻩ ﺑﺘﻜﺮﺭ اﻟﺴﻨﻴﻦ)؛ ﻷﻥ اﻟﺤﻘﻮﻕ اﻟﻤﺎﻟﻴﺔ ﻻ ﺗﺘﺪاﺧﻞ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻻ ﻳﺘﻜﺮﺭ ﻛﺎﻟﺤﺪﻭﺩ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺳﺮﻳﺞ، ﻭﺻﺤﺤﻪ اﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﻭاﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻭاﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﻋﻦ ﻋﺎﻣﺔ اﻷﺻﺤﺎﺏ٠
Artinya: Imam Nawawi berkata: Adapun menurut qoul Ashoh, mud (fidyah) itu menjadi berlipat ganda dengan bertambahnya tahun, karena hak-hak yang bersifat harta itu tidak dapat digabungkan. Dan yang kedua: mud itu tidak menjadi berlipat ganda dengan bertambahnya tahun seperti hukum Had (jadi meskipun bertambah tahun, jumlah kewajiban membayar mud masih tetap tidak menjadi berlipat ganda sama seperti Had, pelanggarannya berkali-kali namun hadnya satu kali), pendapat ini dianut oleh Ibn Suroij, dan itu disahkan oleh Al-Bundaniji, Al-Mawardi dan Al-Ruyani, dan pendapat ini dinukil dari mayoritas Ashabus Syafi'i.
٥ إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين،الجزء ٢ ص ٢٧١
قوله: فإطعام ستين إلخ أي تمليك ستين مسكينا أو فقيرا، كل واحد مد طعام٠ وليس المراد أن يجعل ذلك طعاما ويطعمهم إياه، فلو غداهم أو عشاهم لم يكف
Artinya: Kemudian memberi makan 60 orang miskin dalam arti memberikan bahan makan pokok untuk di miliki oleh faqir miskin, tiap orangnya diberi (1 mud (6 Ons) Maksud redaksi diatas bukan membuatkan makanan makanan yang sudah dimasak lalu memberikannya kepada fakir miskin, bukan seperti itu maksudnya. Maka apabila seseorang memberikan sarapan pagi atau makan malam pada mereka, maka hal itu belum mencukupi (dalam arti belum bisa menggugurkan kafaroh tersebut)
Catatan :
1. Faqir adalah orang yang tidak punya harta dan usaha/pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya, serta tidak ada yang menanggung nafaqohnya.
2. Miskin adalah orang yang mampu berusaha/kerja namun tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
.
Wa llahu'alam Bhis showab
Mujawwib Dan Mushohheh:
✅ الأستاذ عبد الله سهل زهدي,الباموتاني
✅Ustadz Hosiyanto S.Pd.I
✅ Syekh Iman Abdullah al rasyid
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅Yai Abuya Wail
✅ Ustadz Tinta Emas
✅ Ustadz Aby Hadi
✅ Ustadz Abu Siman
Dan Tim Admin Yang Lainnya.
Perumus Redaksi Dan Koordinator
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
✅ Ustadz Syaipudin
Peterjemaah
✅ Ustadz Masruri Ainul Khyat
Deskripsi Masalah
✅ Ustadz Syaipudin
Keamanan Grup:
✅TQK Fauzi Maulana Dan Ustadzah Nurrul Jannah
Komentar
Posting Komentar