HUKUM MENGGUNAKAN DANA BMT UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
HUKUM MENGGUNAKAN DANA BMT UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya kepada semua para masyayikh.
Penanya : gus arifin zidna
✍️ Deskripsi masalah :
Pak anton mencairkan dana pembiayaan ke BMT untuk digunakan usaha ayam ternak pedaging, akan tetapi dalam kenyataannya digunakan untuk biaya pengobatan. Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pak eko yang mengajukan dana pembiayaan ke BMT tanpa ada tujuan, akan tetapi dana tersebut ditabungkan kembali ke BMT dengan tujuan agar BMT mendapatkan keuntungan.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya pak anton menggunakan dana pembiayaan tersebut untuk biaya pengobatan?
Mohon penjelasannya dan cantumkan refrensinya, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Tidak boleh.
Karena dengan menggunakan dana tersebut untuk pengobatan, itu berarti menggunakan dana bukan pada yang semestinya.
📚 Referensi :
(البيان في مذهب الإمام الشافعي ج ٧ ص ٢١١)
وَلَا يَسْتَحِقُّ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ مَالِ الْقِرَاضِ، وَلَا يُكْتَسَي مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ ؛ لِأَنَّهُ إِنَّمَا يَسْتَحِقُّ الْجُزْءَ الْمَشْرُوْطَ لَهُ مِنَ الرِّبْحِ دُوْنَ غَيْرِهِ
“Pengelola qiradh/utang tidak berhak menggunakan harta qirodh tersebut untuk kepentingan pribadinya, dan tidak boleh mengambilnya secara diam-diam tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebab dia hanya berhak atas bagian yang telah disepakati bersama dari hasil keuntungannya saja”
(المهذب ص : ٣٥٠)
(فصل) وَلَا يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ الْمُوَكِّل مِنْ جِهَّةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَّةِ الْعُرْفِ لِأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالْإِذْنِ فَلَا يَمْلِكُ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ الْإِذْنُ وَالْإِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ
“(Pasal) wakil hanya boleh menggunakan harta muwakkil (orang yang mewakilkan) sesuai dengan apa yang diucapkan oleh muwakkil atau sesuai dengan 'urf (kebiasaan yang berlaku di masyarakat), karena tashorruf (penggunaan harta) wakil harus sesuai dengan apa yang telah diizinkan. Dan izin tersebut bisa diketahui dengan ucapan atau 'urf”
ﺑﺎﺏ اﻟﻘﺮاﺽ، ﺻﺢ ﺑﺈﺫﻥ ﻣﺎﻟﻚ ﻟﻠﻌﺎﻣﻞ ﻓﻲ ﻣﺘﺠﺮ ﻋﻴﻦ ﻧﻘﺪ اﻟﺤﺎﺻﻞ، ﻭﺃﻃﻠﻖ اﻟﺘﺼﺮﻳﻒ ﺃﻭ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻌﻢ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻻ ﻛﺸﺮا ﺑﻨﺖ ﻭﺃﻡ، ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺪﺭ ﻟﻤﺪﺓ اﻟﻌﻤﻞ ﻛﺴﻨﺔ ﻭﺇﻥ ﻳﻌﻠﻘﻪ ﺑﻄﻞ
“Bab qiradh. Akad Qiradh (pemodalan) itu sah dengan izin dari pemilik modal kepada pekerja dalam sebuah perniagaan yang ditentukan jumlah modalnya. Akad Qiradh ini disyaratkan amil (pekerja) bebas untuk melakukan tindakan-tindakan transaksi yang bersifat umum, bukan seperti beli (budak atau) anak perempuan beserta ibunya. Akad Qiradh juga disyaratkan tidak menentukan jangka waktu tertentu untuk usaha tersebut seperti (dalam waktu) setahun. Maka dari itu jika dia mengikatkan akad Qiradh ini dengan perkara yang lain, maka batal akadnya”
Demikianlah, wallahu a'lam.
Mujawwib Dan Mushohheh:
✅Ustadz Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Suhaemi
✅ustadz Aby Abd Hady.
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ustadz SHOLEHUDDIN@47
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha S.H
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ustadzah Zaitun Nisa
✅Yai Abu Wail
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Tqk M Fatwani Fadhli
✅ ustadz Saipudin
Dan Tim Admin Yang Lainnya.
Perumus Redaksi Dan Koordinator
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
Penasehat:
✅Habib Abdulloh As-Segaf
Keamanan Grup:
✅TQK Fauzi Maulana Dan Ustadz Abdullah(Fatwa Hati
Komentar
Posting Komentar