Hukum Tidur Yang Tidak Membatalkan Wudhu & Kesunahan Berkumur Saat Wudhu
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
HUKUM TIDUR YANG TIDAK MEMBATALKAN WUDHU & KESUNNAHAN BERKUMUR SAAT WUDHU
Penanya: anwar
✍🏻Deskripsi permasalahan:
Sering kita jumpai dalam kitab fathul qorib bahawa orang yang hilang akal membatalkan wuduk,begitu juga org yang tidur tidak mutamakkin dan juga dalam ke sunahan sebelum wuduk yg dikenal dengan madmadhoh.
⏸️Pertanyaan:
Nah yang saya tanyakan:
1. Apa yang menjadi 'illat tidur mutamakkin tidak membatalkan wudhu'?
2. Apakah orang yang tidur dalam keadaan telentang disertai dengan menyumbat pantatnya, wudhu'nya tdk batal?
3.Berapakah kadar air minimum yang mencukupi dalam madhmadhoh?
➡️Jawaban
1. Karena tidur dalam keadaan duduk dengan posisi pantat tetap berada dilantai itu ghoiru madhzonnatu lil hadats (tidak ada sangkaan akan munculnya hadats). Beda dengan tidur dalam keadaan telentang, miring dan lainnya yang madhzonnatu lil hadats (ada sangkaan akan munculnya hadats) terutama hadats yang muncul atau keluar dari pantat.
2. Kalau dalam beberapa kitab fiqih itu tidak dijelaskan dengan cara menyumbat pantat, yang jelas asal posisi telentang maka tetap akan membatalkan wudhu.
Rreferensi:
وأما النوم فينظر فيه فإن وجد منه وهو مضطجع أو مكب أو متكئ انتقض وضوؤه، وإن وجد منه وهو قاعد ومحل الحدث متمكن من الأرض فالمنصوص في الكتب أنه لا ينتقض وضوؤه
“Dan adapun tidur (yang berhubungan dengan batal atau tidaknya wudhu), maka perhatikanlah beberapa catatan berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada saat posisi telentang (berbaring), menelungkup atau bersandar, maka wudhunya menjadi batal. Sedangkan jika seseorang tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap berada ditanah (atau lantai), maka yang termaktub dalam beberapa kitab bahwasanya wudhunya itu tidak batal” (Al-Muhadzdzab Fiqih Syafi'i : 1/50)
3. Untuk ukuran air yang dipakai berkumur-kumur, didalam kitab fathul qorib sendiri tidak dijelaskan ukurannya segimana. Ya paling-paling secukupnya saja sudah tetap dapat kesunnahan berkumur.
(والمضمضة) بعد غسل الكفين، ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا، فإن أراد الأكمل مجه
“Kesunnahan berkumur sudah bisa didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut entah dikumur-kumur didalamnya kemudian dimuntahkan atau tidak. Namun jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dengan cara memuntahkannya” (Fathul Qorib : 33)
Demikianlah, wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar