Hukum Istri Menggugat Cerai Kepada Suami nya
TANYA JAWAB FIQQIH DAN AQIDAH
Hukum Istri Menggugat Cerai Kepada Suami nya*
Penanya: ustadz anwar
📖 Deskripsi Pertanyaan
Assalamualaikum ...
1. Bagaimana hukumnya jika istri minta khulu' tapi suaminya tetap tidak mau meskipun istri sampai bilang berapa pun saya bayar asalkan kamu ceraikan saya tapi si suaminya bilang: saya tidak akan ceraikan kamu. Dan berapa pun yang kamu kasih ke saya, tapi si istrinya tadi tetap berangkat ke pengadilan agama, dan di pengadilan dijatuhkan cerai satu pada mereka, nah ini hukumnya gimana?
2. Jika suami tadi minta iwadnya diluar kemampuan si istri gimana hukumnya? Contoh si suami minta iwad 50 juta namun istri mampu hanya 5juta, ini gimana hukumnya? Dan istrinya tetap gugat cerai ke pengadilan meskipun tidak ngasih bayaran 50 juta pada suaminya, gimana ini hukum cerainya yang dijatuhkan oleh hakim?
➡️Jawaban
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
1. Jika memang si suami tidak mau mengabulkan permintaan istri yang mengajukan khulu dan istri tetap pergi ke pengadilan, maka itu nanti jatuhnya adalah fasakh, bukan khulu. Mengajukan fasakh jika memang rumah tangga tidak bisa dilanjutkan lagi, dan jika dilanjutkan maka si istri khawatir tidak mampu memenuhi hak-haknya suami serta muncul berbagai mafsadat lainnya, maka diperbolehkan bagi istri untuk mengajukan fasakh ke pengadilan.
2. Jika jatuhnya fasakh, maka tidak ada tuntutan untuk mengeluarkan iwadh bagi istri.
📚 Referensi
وإن اشتد عدم رغبة الزوجة لزوجها طلق عليه القاضى طلقة
“Jika telah memuncak ketidak senangan/kebencian istri terhadap suaminya, maka hakim diperbolehkan menjatuhkan talaknya” (Ghoyatul Marom : 79)
ويلاحظ أن التفريق يختلف عن الطلاق بأن الطلاق يقع باختيار الزوج وإرادته، أما التفريق فيقع بحكم القاضي، لتمكين المرأة من إنهاء الرابطة الزوجية جبراً عن الزوج، إذا لم تفلح الوسائل الاختيارية من طلاق أو خلع. وأخذ القانون في مصر وسورية أحكام أربع حالات للتفريق في الأكثر من مذهبي المالكية والحنابلة.
والتفريق القضائي قد يكون طلاقاً: وهو التفريق بسبب عدم الإنفاق أو الإيلاء أو للعلل أو للشقاق بين الزوجين أو للغيبة أو للحبس أو للتعسف، وقد يكون فسخاً للعقد من أصله كما هو حال التفريق في العقد الفاسد، كالتفريق بسبب الردة وإسلام أحد الزوجين
ويلاحظ أن التفريق يختلف عن الطلاق بأن الطلاق يقع باختيار الزوج وإرادته، أما التفريق فيقع بحكم القاضي، لتمكين المرأة من إنهاء الرابطة الزوجية جبراً عن الزوج، إذا لم تفلح الوسائل الاختيارية من طلاق أو خلع. وأخذ القانون في مصر وسورية أحكام أربع حالات للتفريق في الأكثر من مذهبي المالكية والحنابلة
Jika diperhatikan, bahwasanya perbedaan antara tafriq dengan thalaq adalah :
1. Talak itu dijatuhkan berdasarkan pilihan suami serta kehendaknya.
2. Sedangkan tafriq itu terjadi dengan keputusan hakim agar supaya si istri memungkinkan untuk dapat mengakhiri hubungan pernikahannya secara paksa dengan suami ketika tidak bisa ditempuh dengan cara biasa melalui talak maupun khulu. Dan perundang-undangan negara Mesir maupun Suriah mengambil keputusan hukum dari 4 hal diatas untuk masalah tafriq dalam banyak masalah dari madzhab Maliki dan Hanbali.
والتفريق القضائي قد يكون طلاقاً: وهو التفريق بسبب عدم الإنفاق أو الإيلاء أو للعلل أو للشقاق بين الزوجين أو للغيبة أو للحبس أو للتعسف، وقد يكون فسخاً للعقد من أصله كما هو حال التفريق في العقد الفاسد، كالتفريق بسبب الردة وإسلام أحد الزوجي
Adapun perceraian melalui pengadilan terkadang adakalanya :
1. Berupa talak, yaitu perceraian yang disebabkan beberapa hal diantaranya : Tidak adanya infaq, terjadi ila', karena menderita penyakit, atau adanya percekcokan antara suami istri, menghilang, dipenjara, atau karena perlakuan yang sewenang-wenang.
2. Adakalanya berupa memfasakh akad dari asalnya sebagaimana dalam masalah tafriq dalam akad yang rusak contoh seperti tafriq sebab murtad, atau masuk islamnya salah satu pasangan suami istri. (Fiqhul Islami : 9/7090)
Kesimpulannya :
Jika memang istri sudah benar-benar tidak ingin melanjutkan rumah tangganya semisal karena merasa benci terhadap suami dan khawatir jika meneruskan rumah tangganya tidak akan mampu memenuhi hak-haknya suami lalu muncul mafsadat lainnya, maka boleh saja mengajukan fasakh berdasarkan keterangan-keterangan diatas.
Demikianlah, wallahu a'lam.
✍🏻 Mujawwib :
@Kang Robit Subhan
@Ust Fahrud Cell
@Ummi Nisa Alfi
@@MUHIBBIN FILLAH🥰
@SHOLEHUDDIN@47
@
Ustad Ilyas
Komentar
Posting Komentar