Tujuh Pembagian Dan Perincian  Wanita Mustahadloh Dan Penjelasan nya  

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH 

Published from Blogger Prime Android App
Tujuh Pembagian Dan Perincian  Wanita Mustahadloh Dan Penjelasan nya
 
Pertanyaan:

Pena  :  Ustadz @MUHIBBIN FILLAH🥰:

 Boleh jelaskn dengan perincin wanita mustahadhoh,yg di bagi 7 itu ...ummy

➡️ Jawab

Fart 1

𝐼𝑏𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑤𝑎𝑙 𝑖𝑓𝑎𝑑ℎ𝑜ℎ 
Pembagian Mustahadloh yang pertama adalah

 1. Mubtadi'ah mumayyizah 

Yang di maksud dengan mubtadi'ah yaitu seorang perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah dan dia memang belum pernah mengeluarkan darah haid sebelumnya.

Mumayyizah adalah seorang perempuan yang bisa membedakan darah kuat dan lemah (serta memenuhi syarat mumayyizah).

Adapun hukumnya yaitu Darah kuat dihukumi haid, darah lemah dihukumi istihadloh (walaupun masa keluarnya darah lemah lama)  dengan beberapa syarat yang akan datang.

Adapun dalil bahwa perempuan itu bisa menghukumi istihadloh dengan cara membedakan darah yaitu Sabda Nabi Muhammad SAW pada Fatimah binti hubaisy yang ketika itu sedang istihadloh : "Jika darah itu dihukumi haid, maka warnanya hitam (kuat) seperti yang sudah di ketahui, Jadi ketika wanita tersebut mengeluarkan darah hitam (kuat) janganlah sholat. Dan ketika darah yang lain (keluar darah lemah) maka wudlu dan sholatlah. Karena sesungguhnya darah tadi (lemah) adalah darah yang keluar dari otot."

 BEBERAPA SYARAT TAMYIZ 

Syarat tamyiz itu ada 4: 

1. Darah kuat tidak kurang dari masa minimal haid yaitu: 1 hari 1 malam, Jika darah kuat keluar kurang dari sehari semalam maka dia dihukumi ghoiru mumayyizah. 

2. Darah kuat tidak keluar melebihi masa maksimal haid (15 hari 15 malam), jika melebihi 15 hari 15 malam maka tidak bisa dihukumi mumayyizah.

3. Darah lemah tidak kurang dari minimal masa suci yaitu 15 hari 15 malam. Hal tersebut jika darahnya keluar terus menerus (kuat, lemah, kuat), jika tidak terus menerus maka syaray ini tidak berlaku. 

Contoh: 
Keluar Darah 10 hari hitam
Keluar Darah 10 hari merah kemudian terputus. Maka sesungguhnya wanita tersebut tetap dihukumi mumayyizah walaupun darah lemah (darah merah) kurang dari 15 hari. 
(Syarat ketiga ini tidak berlaku) karena darahnya tidak keluar lagi (setelah darah merah).

4. Darah lemah harus keluar terus menerus (tanpa diselingi darah kuat),  jika tidak terus menerus itu tidak bisa dihukumi mumayyizah,  
yang di maksud dengan terus menerus yaitu darah lemah tidak di selingi darah kuat.

Contoh: seorang wanita keluar darah 1 hari hitam, kemudian 1 hari merah, kemudian 1 hari hitam,  kemudian 1 hari merah dan seterusnya hingga melewati 15 hari maka dia tidak bisa dihukumi mumayyizah, karena darah lemah tidak bersambung ( tidak keluar terus menerus).

Dan itulah tadi beberapa syarat tamyiz. 
Maka seorang perempuan tidak di hukumi tamyiz kecuali jika perempuan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tadi. 

Contoh yang tidak memenuhi syarat.

Apabila ada perempuan mengeluarkan darah hitam setengah hari, kemudian merah terus (sampai keluarnya melebihi 15 hari) maka ia tidak memenuhi syarat ke pertama. 

Apabila ada perempuan mengeluarkan darah hitam 16 hari, kemudian merah (7 hari misalnya) maka dia tidak memenuhi syarat yang kedua.

Apabila ada perempuan mengeluarkan darah hitam sehari semalam, kemudian 14 hari merah, kemudian darah hitam keluar lagi secara terus-menerus sampai melewatu masa 15 hari, maka dia tidak memenuhi syarat yang ketiga.

Apabila ada perempuan mengeluarkan sehari darah hitam, sehari darah merah begitu seterusnya (berselang-seling) sampai akhir bulan (30 hari). Maka dia tidak memenuhi syarat yang keempat.

Beberapa contoh yang sesuai 

Ketika perempuan melihat darah hitam sehari semalam atau lebih kemudian bersambung dengan darah merah sebelum hari ke 15. Maka perempuan tadi wajib menahan diri (tidak sholat dll) pada masa darah merah.
 
Apabila darah merah terputus sebelum lewatnya masa 15 hari. Maka semua darah tadi dihukumi darah haid.
Namun apabila darah keluar terus pada masa 15 hari -maka kita tahu bahwa perempuan tersebut di hukumi mustahadloh mumayyizah- jadi darah hitam di hukumi haid dan darah merah di hukumi istihadloh dengan beberapa syarat yang telah lalu.

Maka perempuan tadi wajib mandi pada hari ke 15 kemudian sholat, puasa  dan mengqodo'i sholat yang di tinggalkannya pada masa keluar darah merah.

Adapun darah hitam dan merah itu hanya contoh saja dan apabila tidak hitam dan merah maka bisa juga disebut dengan darah kuat dan lemah seperti keterangan yang akan datang.
 
Keterangan tadi adalah hukum untuk bulan pertama. Adapun bulan kedua dan setelahnya maka ketika darah kuat pindah menjadi darah lemah perempuan tersebut wajib mandi kemudian sholat, puasa dan suami boleh mendatangi istrinya (jima') tidak harus menunggu 15 hari. Karena perempuan tadi sudah mengetahui pada bulan yang pertama bahwa ia adalah mustahadloh. 

Maka secara dzohir, perempuan tadi  juga sama (istihadloh) dibulan kedua sama seperti bulan sebelumnya.

Darah kuat dan darah lemah. 

Darah kuat dan darah lemah itu dilihat dari :

1. warna, darah yang paling kuat itu berwarna hitam, dan termasuk darah yang kuat (juga) yaitu darah dengan garis-garis hitam, kemudian merah, kemudian orange/coklat, lalu kuning, kemudian keruh. 

2. Kental

3. Berbau busuk.

Adapun darah yang mempunyai 3 sifat berupa warna (kuat), kental, dan berbau busuk itu lebih kuat dibanding darah yang punya 2 sifat (kuat). 

Contoh
Darah hitam,  kental,  berbau busuk itu lebih kuat daripada darah hitam yang kental saja.

Dan darah yang punya 2 sifat yang kuat lebih kuat daripada darah yang hanya punya 1 sifat kuat.

Jika kuatnya darah sama sama seperti hitam kental dan hitam yang berbau maka yang di hukumi haid yaitu yang lebih dahulu keluar.

Ketika melihat 2 darah lemah setelah darah kuat.

Ketika darah kuat, lemah, dan lebih lemah berkumpul maka hukumnya darah kuat beserta darah lemah di hukumi haid dengan 3 syarat:

1. Darah kuat keluar lebih dahulu,maka apabila darah kuat tidak keluar terlebih dahulu maka darah lemah setelahnya tidak bisa dihukumi haid.

2. Darah kuat dan lemah pantas di jadikan haid (dengan syarat jumlahnya tidak lebih dari 15 hari).

Jadi,  jika ada seorang perempuan yang mengeluarkan 10 hari darah  hitam, 6 hari darah merah, kemudian keluar darah kuning begitu terus.
Maka yang di hukumi haid hanya darah yang hitam saja.

Karena tidak mungkin darah hitam beserta darah merah dijadikan haid, karena jumlahnya darah merah dan hitam lebih 15 hari.

3. Darah lemah bersambung dengan darah kuat dan bukan darah yang terlemah. 

Berbeda ketika darah lemah tidak bersambung dengan darah kuat. contoh :

1. 5 hari hitam, 5 hari coklat, lalu keluar darah merah secara terus menerus. 
2. 5 hari hitam, 5 hari kuning, kemudian keluar darah merah terus. 

Maka, didalam kedua masalah ini yang di hukumi  Haid hanya yang hitam saja. Dan hal ini adalah pendapat yang dijadikan pedoman oleh Imam Ar Romli.

Berbeda dengan Imam ibnu hajar beliau berpendapat pada masalah pertama sesungguhnya  haidnya adalah darah hitam dan coklat.

Sedangkan untuk kasus kedua haidnya adalah darah hitam dan kuning.

 TERMASUK KATEGORI MUMAYYIZAH

1. Ada seorang wanita melihat darah 8 hari HITAM, kemudian 8 Hari MERAH, kemudian 8 hari HITAM. Maka yang dihukumi HAID adalah darah hitam yang awal sesuai kesepakatannya ulama'.

2. Apabila ada seorang wanita melihat darah HITAM 7 hari, kemudian MERAH 7 hari, kemudian HITAM 7 hari. Maka sebagian ulama' berpendapat sesungguhnya haidnya wanita tsb adalah darah yang hitam (yang awal)  & Al 'alamah ibnu hajar al haitami berpegangan pada pendapat tersebut.
Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa haidnya adalah darah hitam (yang awal) dan darah merah.
Ibnu Suraij memberlakukan hukum tersebut & Al alamah Arromly rohimahullah juga mengikuti pendapat tersebut.

Perbedaan diantara 2 masalah di atas & antara masalah "seorang wanita yang melihat 1 hari 1 malam darah hitam, kemudian 14 hari merah, kemudian hitam (terus menerus) sesungguhnya seorang wanita tersebut itu ghoiru mumayyizah."
Adapun perbedaannya adalah : sesungguhnya darah dalam masalah ini ( kd 1 hari hitam, 14 hari merah, lalu hitam terus) itu tidak terputus akan tetapi terus menerus atau melebihi 15 hari, dengan dalil sesungguhnya darah hitam tidak dibatasi dengan bilangan yang pasti, berbeda dengan 2 masalah sebelumnya, sesungguhnya darah dalam 2 masalah tersebut (1 dan 2) itu terputus.

3. Apabila ada seorang wanita melihat darah 1 hari hitam, 1 hari merah, 1 hari hitam, 1 hari merah, 1 hari hitam, 1 hari merah dan terus seperti itu smpai 4 hari & 5 hari, kemudian setelah 10 hari keluar darah hitam kemudian merah terus, maka wanita tersebut tetap dihukumi mumayyizah, maka darah hitam yang awal dan akhir dan darah yang ada di antara darah hitam awal akhir itu dihukumi haid, sedangkan darah merah yang akhir itu dihukumi istihadloh.

Referensi :

 kitab , hasyiyah Bajuri hal 110 Juz 1

قوله: (فإن زاد عليها فهو استحاضة ) أي ذلك دم استحاضة وتسمى المرأة التي زاد دمها على الخمسة عشر مستحاضة، وصورها سبعة لأنها إما مبتدأ مميزة أو مبتدأة غير مميزة وإما معتادة مميزة أو معتادة غير مميزة ذاكرة لعادتها قدرا ووقتا أو ناسية لها قدرا ووقتا أو ذاكرة للقدر دون الوقت أو بالعكس. وتمسى الناسية لعادتها قدرا ووقتا أو قدرا لا وقتا أو بالعكس المتحيرة لتحيرها في أمرها. والمحيرة بصيغة اسم الفاعل لأنها حيرت الفقيه في أمرها وبصيغة اسم المفعول لأن الفقيه حيرها في أمرها.

 الصورة الأولهي المبتدأة أي أول ما ابتدأها الدم المميزة، وهي التي ترى قويا وضعيفا كالأسود والأحمر، فالضعيف وإن طال استحاضة والقوي حيض بشرط أن لا ينقص القوي عن أقل الحيض وأن لا يعبر أكثره وأن لا ينقص الضعيف عن أقل الطهر، وأن يكون ولاء بأن يكون خمسة عشر يوما فأكثر متصلة فإن نقص القوي عن أقل الحيض أو عبر أكثره أو نقص الضعيف عن أقل الطهر، أو لم يكن ولاء كما رأت يوما أسود ويوما أحمر وهكذا، ففي فاقدة شرط من 
شروط التمييز وسيأتي حكمها


والله سبحانه وتعالى اعلم بالصواب

Oleh  :
Ustadzah Aisyah
Ummi dinda Zulaeha .S.H

Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan