Postingan

Kajian ilmu Tasawuf Dalam Kitab Arbain Fi Ushuliddin Karya: Imam Al-Ghazali Tema: Memperindah Shalat Bagaikan Memperindah Anggota Tubuh

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Kajian ilmu Tasawuf Dalam Kitab Arbain Fi Ushuliddin Karya: Imam Al-Ghazali Tema: Memperindah Shalat Bagaikan Memperindah Anggota Tubuh Oleh : Ustadz Hosiyanto Ilyas Spd I Orang yang tidak menyempurnakan rujuk, sujud, dan tama'ninah ketika menunaikan shalat bagaikan orang yang cacat anggota tubuhnya. Dan orang yang tidak memperbaiki bacaan tasbih dan zikir dalam menunaikan shalat bagaikan orang yang kurang sempurna penglihatan dan pendengarannya. Dan orang yang tidak mengerti tentang makna zikir yang terkandung dalam shalat atau ia tidak khusuk saat menunaikan shalat, bagaikan kekuatan rasa yang ada di anggota tubuhnya menghilang. Sehingga ia tidak bisa merasakan kenikmatan dalam menunaikan ibadah shalat. Referensi: كتاب الأربعين فى اصول الدين الصحفة ٢٠ دار الكتاب العلمية وإكمال الركوع والسجود والطمأنينة وتحسين الهيئة يجري مجرى حسن الأعضاء، وحسن أشكالها وألوانها والأذكار والتسبيحات المودعة فيها تجري مجرى آلات الحس المودعة في الرأس والأعضاء كالعين...

Hukum Perihal Panitia zakat fitrah

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Hukum Perihal Panita Zakat Fitrah   Sail : M. As'ad Al Abrori Assalamu alaikum Deskripsi Masalah Di suatu daerah ada pengumpulan zakat fitrah yang dilakukan oleh panitia. Disana melakukan penyampuran beras zakat dari berbagai muzakki dijadikan satu kemudian ditimbang kembali. Mengingat ada kekhawatiran beras yang dibayarkan oleh Muzakki takut kembali lagi kepada Muzakki tersebut. Pertanyaan : Apakah yang dilakukan oleh pihak panitia tersebut diperbolehkan?  Jawaban : Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. Beras zakat fitrah jika diterima oleh panitia zakat (bukan amil zakat resmi yang diangkat oleh imam/pemimpin), maka tidak boleh dicampur menjadi satu jika ada kemungkinan beras kembali kepada muzakkinya sendiri. Berbeda halnya jika zakat fitrah diterima oleh amil zakat resmi yang diangkat oleh imam/pemimpin, karena ketika beras zakat diserahkan oleh muzakki kepada amil zakat, maka tanggungan muzakki terhadap zakatnya sudah gugur. Se...

Hukum Terkait Amil Dan Tugas nya

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Hukum Terkait Amil Dan Tugas nya Pena: Aba jamal asal Bogor Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Deskripsi Masalah : Abdullah adalah seseorang yang menyaksikan langsung ketika bulan ramadhan dimana ia bertempat tinggal, ada kejadian yang menjadi penerima zakat katakanlah panitia zakat jumlahnya sampai 20 orang lebih yang ikut membantu. Dan ketika membagikan hasil penerimaan zakat salah satu panitia tersebut berpapasan dengan Abdullah lalu panitia tersebut ditanya oleh Abdullah. Abdullah bertanya : kok kamu dapat jatah zakat? Jawab dia : Oh aku kan sebagai amil jadi boleh mendapatkan zakat. Sambil berjalan Abdullah dan bergumam : Mengapa dia bisa jadi amil.   Pertanyaan : 1. Apakah hasil zakat tersebut harus dibagi rata ke setiap asnaf yang 8? 2. Apakah ada ketentuannya untuk menjadi Amil zakat itu?  Jawaban : 1. Menurut madzhab Syafi'i, zakat fitrah harus disalurkan kepada asnaf-asnaf yang ada didaerah tersebut. Semisal ...

Apakah Zakat Fitrah Boleh Di Berikan kepada Guru Ngaji,Kyai Dan Ustadz?

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Apakah Zakat Fitrah Boleh Di Berikan kepada Guru Ngaji,Kyai Dan Ustadz? Pena: Azora  Pertanyaan : Assalamualaikum wr wb. Izin bertanya yai. Apakah ada ulama yang memperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada guru ngaji, kiyai dan ustadz? Mohon jawbannya yai   Jawaban : Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. Memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji entah itu ustadz, kiyai atau sejenisnya adalah boleh jika memang mereka statusnya adalah sebagai faqir atau miskin. Jadi seorang guru ngaji hanya berhak menerima zakat itu bukan karena statusnya sebagai guru ngaji, tapi karena dia termasuk salah satu kategori dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Dan satu lagi, guru ngaji tidak bisa diartikan sebagai Sabilillah dalam makna hakiki persoalan zakat. Adapun dalam makna yang secara umum, setiap orang yang berada diatas kebaikan entah itu guru ngaji, penuntut ilmu dan sejenisnya adalah Sabilillah, namun bukan itu yang dimaksud dalam konteks pe...

Wakaf Sejadah Tampa Shigot

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Wakaf Sejadah Tampa Shigot Sail : Fulan Assalamu'alaikum   Deskripsi Masalah : Pada suatu hari Aldi memberikan uang kepada Bandi agar uang tersebut dibelanjakan sejadah yang mana sajadah itu untuk di wakafkan ke masjid. Kemudian Bandi berkata bahwa 1 sajadah harganya 20 ribu sudah termasuk ujrohnya.   Pertanyaan : 1. Apakah niat Aldi saja cukup untuk menjadikan sajadah tersebut sebagai wakaf, meskipun belum diterima oleh pengurus wakaf (mauquf 'alaih)? 2. Apakah uang selebihnya dari harga sajadah itu sudah bisa diambil Bandi?  Jawaban : Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. 1. Sajadah tersebut belum bisa dikategorikan sebagai wakaf karena belum ada shighat dari wakif. Shighat merupakan salah satu rukun wakaf yang mewajibkan adanya pernyataan dari wakif, baik secara sharih (jelas) maupun kinayah (kiasan). 2. Uang kembalian dari hasil pembelian sajadah yang akan diwakafkan boleh diambil. Hal ini karena yang diwakafkan hanyalah sa...

Meminta Cerai Karena Khawatir Tidak Bisa Memenuhi Kewajiban Seorang Istri

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Meminta Cerai Karena Khawatir Tidak Bisa Memenuhi Kewajiban Seorang Istri Sail : Hamba Allah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  Deskripsi Masalah : Saya perempuan sudah punya suami dan anak. Suami saya santri, dan saya orang biasa. Tapi latar belakang kami beda. Keluarga suami saya santri semua, namun bapak saya (maaf) bukan orang yang baik, istilahnya preman gitu dan pernah berurusan dengan hukum juga. Disini yang jadi masalah saya kasihan sama bapak karena sering dikucilkan oleh keluarga suami. Saya kadang sakit hati dengan kata-katanya, "saya tidak pantas untuk suami karena tidak seimbang".  Pertanyaan : 1. Bolehkah saya meminta cerai dengan alasan menjaga perasaan bapak dan kehormatan suami juga keluarganya? 2. Setelah cerai apakah saya berdosa jika saya berniat untuk tidak menikah lagi demi menjaga hati bapak saya?  Jawaban : Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. 1. Pada dasarnya, meminta cerai tanpa ada alasan yang di...

Wajibkah bermahdzab

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH Wajibkah bermahdzab Sail : Ukhty Raihan Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Deskripsi Masalah : Ada seseorang yang bernama fulan, ia sedang belajar ilmu agama dengan seseorang yang mana kini menjadi pembimbingnya. Selama ia belajar, didalam benaknya fulan tersebut ada sesuatu yang mau ditanyakan pada pembimbingnya namun dia enggan. Dalam hatinya fulan ada yang mengganjal sehingga ia takut salah berguru dan salah memahami tentang islam terutama dalam masalah bermazhab dan dalam masalah khilafah. Pertanyaan : 1. Apakah kita sebagai muslim harus bermadzhab? 2. Apakah hidup disuatu negara harus menegakkan khilafah dengan menerapkan peraturan islam secara menyeluruh? 3. Apakah boleh fulan mengkaji tentang khilafah dan bermadzhab?  Jawaban : 1. Seseorang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan ijtihad, maka wajib untuk bertaklid kepada ulama yang sudah sampai pada taraf mujtahid mutlak. Nah taklid itulah yang disebut dengan bermadzhab, sebab j...