Meminta Cerai Karena Khawatir Tidak Bisa Memenuhi Kewajiban Seorang Istri


TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Published from Blogger Prime Android App

Meminta Cerai Karena Khawatir Tidak Bisa Memenuhi Kewajiban Seorang Istri

Sail : Hamba Allah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 Deskripsi Masalah :

Saya perempuan sudah punya suami dan anak. Suami saya santri, dan saya orang biasa. Tapi latar belakang kami beda. Keluarga suami saya santri semua, namun bapak saya (maaf) bukan orang yang baik, istilahnya preman gitu dan pernah berurusan dengan hukum juga. Disini yang jadi masalah saya kasihan sama bapak karena sering dikucilkan oleh keluarga suami. Saya kadang sakit hati dengan kata-katanya, "saya tidak pantas untuk suami karena tidak seimbang".

 Pertanyaan :

1. Bolehkah saya meminta cerai dengan alasan menjaga perasaan bapak dan kehormatan suami juga keluarganya?

2. Setelah cerai apakah saya berdosa jika saya berniat untuk tidak menikah lagi demi menjaga hati bapak saya?


 Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

1. Pada dasarnya, meminta cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat itu tidak boleh. Karena ada ancaman didalam hadits yang menyatakan bahwa perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat itu tidak akan pernah mencium bau surga. Namun ketika ada alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, semisal khawatir tidak bisa memenuhi hak atau kewajiban suami jika meneruskan rumah tangga, maka meminta cerai saat itu dibolehkan dengan jalan khuluk (perpisahan dengan cara memberikan kompensasi/tebusan) kepada suami. Jadi jika kedepannya akan menimbulkan madhorot yang lebih besar semisal rumah tangga dilanjutkan, yasudah tidak apa-apa mengajukan khuluk saja ke pengadilan.

2. Itu kembali kepada pendirian masing-masing orangnya saja meskipun hal itu tidak dianjurkan. Karena menikah pada dasarnya lebih baik daripada menjanda, agar hajat bisa terpenuhi. Tapi kalau memang yakin akan kuat ya silahkan itu dikembalikan kepada masing-masing orangnya saja.

Refetensi:


كتاب الخلع. هو الفرقة بعوض يأخذه الزوج ، وأصل الخلع مجمع على جوازه وسواء في جوازه خالع على الصداق أو بعضه ، أو مال آخر أقل من الصداق ، أو أكثر ، ويصح في حالتي الشقاق والوفاق ، وخصه ابن المنذر بالشقاق ، ثم لا كراهة فيه إن جرى في حال الشقاق ، أو كانت تكره صحبته لسوء خلقه أو دينه ، أو تحرجت من الإخلال ببعض حقوقه ، أو ضربها تأديبا فافتدت، وألحق الشيخ أبو حامد به ما إذا منعها نفقة أو غيرها فافتدت لتتخلص منه

“Bab khuluk, yaitu perceraian (perpisahan) yang diminta oleh istri dengan cara memberikan kompensasi kepada suami. Dan khuluk ini dibolehkan oleh para ulama, bahkan kebolehannya ini sudah disepakati entah khuluk dengan mengembalikan seluruh mahar, atau hanya sebagiannya saja. Bahkan boleh dari harta lain yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah mahar, namun melebihinya juga boleh. Khuluk ini sah entah dalam kondisi adanya perselisihan maupun tidak diantara kedua belah pihak (antara suami dan istri).

Hanya saja imam Ibnu Mundzir mengkhususkan khuluk ini hanya boleh dalam kondisi perselisihan saja. Maka tidak ada kemakruhan jika khuluk dilakukan ketika ada perselisihan. Dan khuluk diperbolehkan ketika istri tidak suka hidup dengan suami sebab buruknya perilaku suami, atau buruk agamanya. Dan diperbolehkan juga jika istri melakukannya dalam rangka menjauhi dosa, sebab ketika bersama suaminya dia khawatir tidak bisa memenuhi hak suami. Dan bahkan dalam konteks dia dipukul oleh suami yang dalam rangka ta'dib (mendidik), maka dia tetap diperbolehkan untuk mengajukan khuluk. Syeikh Abu Hamid Al-Ghozali menganalogikan kebolehan khuluk ini dalam konteks suami yang tidak memenuhi nafkah istrinya, atas dasar itu maka istri boleh mengajukan khuluk.” (Roudhotut Tholibin : 7/374)



ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ؛ ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا

“(Hadits) : Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya, dalam riwayat lain : Meminta suaminya agar menceraikannya dengan tanpa alasan yang dibenarkan (alasan yang kuat), yang mana kalimat tersebut menggunakan tambahan ما yang berfungsi sebagai penguat. Arti البأس adalah tekanan atau alasan yang kuat, maksudnya perempuan tersebut meminta cerai tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai. Contoh alasan kuat seperti perempuan tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya semisal bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada suaminya, atau karena suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga dia meminta cerai (khuluk) kepada suaminya. Maka haram baginya bau surga, artinya dia terhalang dari mencium bau surga. Adapun orang yang pertama mendapati bau surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya perempuan tersebut bukan tidak bisa mencium bau surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata : Ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan perempuan yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata : Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap perempuan yang meminta cerai kepada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan cerai istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan cerai dari istri pada suami seperti dihadits Tsauban ini” (Faidhul Qodir : 3/128)



مَالِكُ الطَّلَاقِ: يَتَبَيَّنُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الَّذِي يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِنَّمَا هُوْ الزَّوْجُ مَتَى كَانَ بَالِغاً عَاقِلاً وَلَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ إِلَّا بِتَوْكِيْلٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ تَفْوِيْضٍ مِنْهُ وَلَا يَمْلِكُهُ الْقَاضِي إِلَّا فِي أَحْوَالٍ خَاصَّةٍ لِلضَّرُوْرَةِ

“Talak itu milik suami : Telah jelas dari keterangan yang sebelumnya bahwa pemilik talak adalah suami saat dia sudah baligh dan berakal. Dan istri tidak memiliki hak talak kecuali dengan pemberian hak mewakili atau pasrah dari suami. Dan qodhi/hakim tidak memiliki hak talaq kecuali dalam kondisi tertentu karena darurat” (Fiqhul Islam : 9/345)



حالات الخلع؛ يختلف حكم الخلع تبعًا لاختلاف الحالات السائدة في العلاقة الزوجية وقت طلبه فتارة يكون جائزًا، وتارة أخرى يكون غير جائز، وفيما يلي توضيح ذلك: حالة الجواز؛ يباح للمرأة أن تطلب الخلع من زوجها في حالة ما إذا كرهت البقاء معه لسبب ما كشقاق بينهما أو لبغضها إياه أو سوء معاشرته وخافت ألا تؤدي حقه ولا تقيم حدود الله في طاعته، ويسن للزوج إجابتها في هذه الحال؛ لقوله تعالى ؛{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ}

“Keadaan-keadaan khuluk. Hukum khuluk itu berbeda-beda mengikuti perbedaan beberapa keadaan yang mengatur dalam hubungan seorang istri diwaktu memintanya, maka terkadang hukum khuluk itu boleh dan terkadang tidak boleh, dan dalam sesuatu yang mengiringi penjelasan tersebut adalah : Keadaan khuluk yang diperbolehkan, yakni bagi seorang wanita diperbolehkan meminta khuluk dari suaminya dalam keadaan seorang istri tidak senang apabila tetap bersamanya disebabkan oleh sesuatu seperti retaknya hubungan diantara keduanya, atau karena bencinya seorang istri kepada suaminya, atau jeleknya bergaulnya seorang suami, dan seorang istri takut tidak bisa mengerjakan hak-hak suaminya dan tidak bisa menunaikan hukum-hukum Allah dalam mentaatinya. Dalam keadaan ini disunnahkan bagi seorang suami untuk mengabulkannya karena ada firman Allah yang menyebutkan : Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran (kompensasi/tebusan) yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (Fiqhul Muyassir : 5/79)


Demikianlah, wallahu a'lam.

Mujawwib Dan Mushohheh:

✅Ustadz  Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Fahmi Mubarok
✅ Syekh  Iman Abdullah al rasyid
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅Yai Abuya Wail
✅ Yai Ahmad Suhaemi
✅ Ustadzah Zulva
✅ Ustadz Aby Hadi
✅ Ustadz  Abu Siman
✅ الأستاذ عبد الله سهل زهدي,الباموتاني

    Dan Tim Admin Yang Lainnya.

Perumus Redaksi Dan Koordinator

✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
✅ Ustadz Syaipudin


Peterjemaah


✅ Ustadz Masruri Ainul Khyat
✅ Ustadz Ahmad Robit Subhan

Deskripsi Masalah

✅ Ustadz Syaipudin

Keamanan Grup:

✅TQK Fauzi Maulana Dan Ustadzah Nurrul Jannah




Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan