Siklus Keluarnya Darah Yang Lebih Dari 15 Hari
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
SIKLUS KELUARNYA DARAH YANG LEBIH DARI 15 HARI
🧕 penanya :Ukhtyna Rosy
Assalamu'alaikum mau tanya.
📖 Deskripsi dan Pertanyaan :
1. Saya mengalami haid pada tanggal 16 april pagi jam 10 dan sampai 1 mei masih keluar darahnya. Kan hari ini sudah 15 hari ya jadi tadi siang jam 1 saya mandi wajib. Tapi saat mau wudhu untuk sholat keluar darah lagi, apakah saya harus mengulang mandi wajibnya?
2. Perhitungan saya apakah benar kalau itu darah istihadhoh?
➡️ Jawaban :
1. Perhitungan satu hari satu malam harus ditepatkan waktunya jika keluar darahnya jam 10 pagi, tgl 1 mei jam 10 sudah ada genap 15 hari/malam. Dan masa ini adalah zamanul imkan karena maksimal haid adalah 15 hari/malam.
Untuk mandi wajibnya memang kita dapat perintah setelah suci dari haid, dan untuk masalah ini jadi mandi wajibnya itu harusnya jam 10 pagi juga namun si wanita punya kewajiban segera mandi saat sudah masuk waktu sholat karena ketentuan wajibnya mandi dalam kasus hadas besar adalah saat akan melaksanakan sholat sementara dalam waktu antara jam 10 pagi sampai dzuhur belum punya kewajiban sholat dzuhur, jadi dia dalam bab hadast baru diwajibkan bersuci saat akan sudah masuk waktunya sholat yaitu dzuhur. Akan tetapi jika dia mandi pada jam saat dia bersih dari haid jam 10, maka tadi juga tak apa-apa alias sah-sah saja mandinya semisal dia mau sholat Dhuha pada jam tersebut karena masih diwaktu yang cukup untuk melakukan sholat Dhuha.
Antara jam 10 pagi sampai jam 1 siang ini sudah di yakinkan bersih, artinya darah tidak tersambung maka darah yang keluar saat mau wudhu sudah dipastikan darah istihadloh. Jadi tidak perlu mandi lagi hanya wajib dibersihkan saja untuk keperluan sholat layaknya perempuan yang mengalami istihadhoh,sesuai tatacaranya.
2. .idem (sudah termuat dalam jawaban soal pertama
📚 Referensi :
Kesimpulannya :
Perhitungan untuk darah yang keluar melebihi 15 hari adalah darah istihadhoh. Dan tidak perlu mandi wajib yang kedua kalinya karena istihadhoh bukan termasuk hadas besar.
Demikianlah, wallahu a'lam.
Mujawwib Dan Perumus
✅الأستاذ
عبد الله سهل زهدي,الباموتاني
✅ Ummi D. Zulaeha S.H (UNA)
Komentar
Posting Komentar