Hukum Perihal Panitia zakat fitrah
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Hukum Perihal Panita Zakat Fitrah
Sail : M. As'ad Al Abrori
Assalamu alaikum
Deskripsi Masalah
Di suatu daerah ada pengumpulan zakat fitrah yang dilakukan oleh panitia. Disana melakukan penyampuran beras zakat dari berbagai muzakki dijadikan satu kemudian ditimbang kembali.
Mengingat ada kekhawatiran beras yang dibayarkan oleh Muzakki takut kembali lagi kepada Muzakki tersebut.
Pertanyaan :
Apakah yang dilakukan oleh pihak panitia tersebut diperbolehkan?
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Beras zakat fitrah jika diterima oleh panitia zakat (bukan amil zakat resmi yang diangkat oleh imam/pemimpin), maka tidak boleh dicampur menjadi satu jika ada kemungkinan beras kembali kepada muzakkinya sendiri. Berbeda halnya jika zakat fitrah diterima oleh amil zakat resmi yang diangkat oleh imam/pemimpin, karena ketika beras zakat diserahkan oleh muzakki kepada amil zakat, maka tanggungan muzakki terhadap zakatnya sudah gugur. Sebab amil zakat itu termasuk salah satu asnaf yang berhak menerima zakat, sehingga ketika berasnya kembali maka sudah bukan lagi atas nama beras yang ditunaikan muzakki. Berbeda halnya pula dengan panitia zakat yang mana dia statusnya hanya sebagai wakil saja.
Referensi:
( المجموع شرح المهذب : ١٣٩/٦)
“Bab Kesebelas. Imam Syafi'i berkata didalam kitab Al-Mukhtashar: Tidak apa-apa baginya (orang yang menunaikan zakat) untuk mengambil kembali zakat setelah dia menunaikannya jika dia membutuhkannya, hal ini berlaku juga untuk sedekah wajib lainnya dan para ashab Syafi'i sepakat dengan pendapat ini. Pengarang kitab Al-Hawi berkata: Jika dia (orang yang menunaikan zakat) telah mengeluarkan zakat, maka dia berhak mengambilnya kembali dari orang yang menerimanya selama orang yang menerima zakat tersebut adalah orang yang berhak menerima zakat (statusnya sebagai mustahiq).
Imam Malik berkata: Tidak boleh mengambil kembali zakat yang sama, tetapi boleh mengambil zakat lainnya. Dalil kami:
- Zakat menjadi milik orang yang menerimanya setelah dia menerimanya.
- Boleh mengambilnya kembali seperti boleh mengambil harta lainnya.
- Zakat dikeluarkan karena orang yang menerimanya kaya, sedangkan zakat diambil kembali karena orang yang menunaikannya membutuhkan.
- Kedua alasan ini berbeda, sehingga tidak ada larangan untuk mengambil kembali zakat.
- Jika zakat kembali kepada orang yang menunaikannya karena warisan, maka hal itu dibolehkan berdasarkan ijma' (konsensus ulama).
Al-Mahamili berkata didalam kitab Al-Majmu' dan Al-Tajrid: Jika dia (orang yang menunaikan zakat) menunaikan zakatnya kepada orang fakir, dan orang fakir tersebut termasuk orang yang wajib menunaikan zakat kemudian orang fakir tersebut menunaikan zakat fitrahnya kepada orang yang pertama, maka orang yang pertama tadi boleh mengambil kembali zakatnya.
Beliau berkata kembali: Demikian halnya jika dia menunaikan zakat fitrah atau zakat lainnya kepada imam, kemudian ketika imam ingin mendistribusikan zakat dan orang yang menunaikan zakat tersebut membutuhkan, maka boleh mendistribusikan zakat yang sama kepadanya. Hal ini karena zakat tersebut kembali kepadanya dengan alasan berbeda saat dia mengeluarkannya. Hal ini sama seperti zakat kembali kepadanya karena warisan, pembelian, atau hibah.
Al-Mahamili berkata didalam Al-Tajrid: Imam boleh mendistribusikan zakat kepada orang yang menunaikan zakat tersebut, sama seperti halnya dia boleh mendistribusikannya kepada orang fakir lainnya. Karena orang yang menunaikan zakat tersebut sama dengan orang fakir lainnya dalam hal boleh menerima zakat.
Imam Al-Haramain berkata dalam penjelasannya tentang masalah ini: Tidak ada larangan bagi orang yang menunaikan zakat untuk mengambil kembali zakatnya setelah dia menunaikannya. Karena kewajiban zakat fitrah tidak bertentangan dengan bolehnya menerima zakat. Kewajiban zakat fitrah tidak mensyaratkan kekayaan yang bertentangan dengan kemiskinan dan kekurangan. Dan zakat mal dapat diwajibkan kepada orang yang boleh menerima zakat. Hal ini karena zakat boleh diterima dengan alasan selain kemiskinan dan kekurangan, seperti orang yang berhutang untuk kebaikan bersama, musafir yang kaya dinegaranya sendiri, dan mujahid. Mereka wajib menunaikan zakat mal dan boleh menerima zakat. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seseorang untuk diwajibkan menunaikan zakat dan boleh menerima zakat” (Majmu' Syarah Muhadzdzab : 6/139)
(المجموع شرح المهذب : ٦/١٣٨)
Demikianlah, wallahu a'lam.
Mujawwib Dan Mushohheh:
✅Ustadz Hosiyanto S.Pd.I
✅ Syekh Iman Abdullah al rasyid
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅Yai Abuya Wail
✅ Yai Ahmad Suhaemi
✅ Ustadz Tinta Emas
✅ Ustadz Aby Hadi
✅ Ustadz Abu Siman
✅ الأستاذ عبد الله سهل زهدي,الباموتاني
Dan Tim Admin Yang Lainnya.
Perumus Redaksi Dan Koordinator
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
✅ Ustadz Syaipudin
Peterjemaah
✅ Ustadz Masruri Ainul Khyat
✅ Ustadz Ahmad Robit Subhan
Deskripsi Masalah
✅ Ustadz Syaipudin
Keamanan Grup:
✅TQK Fauzi Maulana Dan Ustadzah Nurrul Jannah
Komentar
Posting Komentar