CARA BERSUCI SAAT ADA LUKA YANG DI PERBAN

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Published from Blogger Prime Android App

CARA BERSUCI SAAT ADA LUKA YANG DI PERBAN

Assalamualaikum umi ..afwan ijin tanya .. 

Pena : ukhtyna Sailla

📖. Deskripsi  Masalah 

Ibu saya ada luka dibagian jarinya kemudian dia pake indiplas, lalu dia tayamum sebagai ganti dari anggota yang sakit dan wudhu pada bagian yang tidak sakit.

Dan di rumah temen saya mila ada sisa ceker ayam, tapi ada semutnya.

⏸️ Pertanyaan :

1.Gimana niatnya ibu untuk sholat apa seperti biasa atau niat sholat lihurmatil wakti?

2.Apakah makanan tersebut menjadi mutanajjis sehingga tidak boleh dimakan lagi?
 
Nb : temen saya ini awam, mungkin bisa dikasih pendapat yang mu'tamad 🙏🏻

➡️ Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Tidak perlu niat sholat lihurmatil wakti, tapi tetap niat sholat fardhu saja.

Tapi ketentuannya adalah seperti ini :

1. Karena luka yang diberi indiplas itu ada dibagian anggota tayamum, nah pada saat wudhu maka indiplasnya tetap harus diusap dengan air. Kemudian disamping itu juga mesti mengqodho sholatnya saat sembuh, beda halnya dengan luka yang diberi indiplas lalu lukanya tersebut ada dibagian selian anggota tayamum maka tidak mesti diqodho sholatnya saat nanti lukanya sudah sembuh.

2. Tidak mutanajjis, sebab semut bukan hewan yang najis. Tapi meski demikian, semut yang memakan ceker ayam tersebut maka jangan dimakan oleh kita.

📚 Referensi 

فإن كان على العضو ساتر فحكمه مذكور في قول المصنف. (وصاحب الجبائر) جمع جبيرة بفتح الجيم وهي أخشاب أو قصب تسوى وتشد على موضع الكسر ليلتحم (يمسح عليها) بالماء إن لم يمكنه نزعها لخوف ضرر مما سبق (ويتيمم) صاحب الجبائر في وجهه ويديه كما سبق (ويصلي ولا إعادة عليه إن كان وضعها) أي الجبائر (على طهر) وكانت في غير أعضاء التيمم وإلا أعادوا هذا ما قاله النووي في الروضة. لكنه قال في المجموع: إن إطلاق الجمهور يقتضي عدم الفرق، أي بين أعضاء التيمم وغيرها، ويشترط في الجبيرة أن لا تأخذ من الصحيح إلا ما لا بد منه للاستمساك واللصوق والعصابة، والمرهم ونحوها على الجرح كالجبيرة

“Dan jika terdapat satir (atau penghalang) pada anggota yang sakit, maka hukumnya dijelaskan didalam perkataan mushonnif (pengarang kitab) dibawah ini :

Jaba'ir (yakni perban) adalah bentuk kalimat jamaknya lafadz jabiroh, yaitu kayu atau bambu yang dipasang dan diikatkan pada anggota yang luka (atau retak) agar supaya bersatu kembali. Maka wajib bagi seseorang yang bertayamum untuk mengusap perbannya dengan air jika tidak memungkinkan untuk melepasnya karena khawatir terjadi bahaya.

Dan dia tetap diharuskan untuk melakukan sholat namun tidak wajib mengqodhonya (ketika sudah sembuh) jika dia memasang perbannya dalam keadaan suci dan diletakkan pada selain anggota tayammum. Sedangkan jika tidak demikian, maka dia wajib mengqodho sholatnya (ketika sudah sembuh). Dan ini adalah pendapat yang disampaikan oleh imam Nawawi didalam kitab Ar-Raudhah.

Akan tetapi didalam kitab Al-Majmu' beliau mengatakan bahwa sesungguhnya kemutlakan yang disampaikan mayoritas ulama itu menetapkan bahwa tidak adanya perbedaan, maksudnya antara posisi perban yang berada pada anggota tayamum dan selainnya.

Dan disyaratkan perbannya itu harus tidak menutupi anggota yang sehat, kecuali anggota sehat yang memang harus tertutup untuk memperkuat perban tersebut. Diantaranya adalah lushuq (yaitu sesuatu yang ditempelkan pada luka entah itu berupa kain, kapas dan sebagainya). Lalu ishobah (yaitu sesuatu yang diikatkan pada luka entah itu tali atau sejenisnya). Kemudian murham (yaitu obat yang ditaburkan pada luka). Kesemuanya itu hukumnya sama seperti jabiroh (perban).” (Fathul Qorib : 53)


قال الشافعي والاصحاب: مَا نُهِيَ عَنْ قَتْلِهِ حَرُمَ أَكْلُهُ لِأَنَّهُ لَوْ حَلَّ أَكْلُهُ، لَمْ يُنْهَ عَنْ قَتْلِهِ - فَمِنْ ذَلِكَ النَّمْلُ وَالنَّحْلُ فَهُمَا حَرَامٌ


“Imam Syafi'i dan para pengikut beliau mengatakan : Hewan yang dilarang untuk dibunuh maka haram pula untuk dimakan. Sebab seandainya hewan tersebut halal untuk dimakan, maka tidak akan haram untuk membunuhnya. Dan diantara hewan yang diharamkan untuk dibunuh dan dimakan adalah semut dan lebah, keduanya haram” (Majmu' Syarah Muhadzdzab : 9/22)


(شرح الياقوت النفيس : ص ١١٣)

أحكام الجبيرة : تقدم الكلام على الجبيرة إجمالا ، وتقدم أنها - أي الجبيرة - معروفة ، وهي تجبير العضو المكسور ، وذلك بوضع شيء من الأخشاب عليه أو اللصوق أو غير ذلك ، والجراح هي التي ليس عليها جبيرة ، وقد نظم أحدهم حكم الجبيرة في بيتين فقال : ولا تعد والستر قدر العلة وإن يزد عن قدرها فأَعِدِ وقدر الاستمساك مع طهارة ومطلقا وهو بوجه ويد. وبهذا يتضح أن للجبيرة أربعة أحكام : ١ إعادة الصلاة مطلقاً إذا كانت في الوجه أو اليدين. ٢ - إعادة الصلاة مطلقاً إذا أخذت من الصحيح زيادة على قدر الاستمساك. ٣ عدم الإعادة إذا لم تأخذ من الصحيح شيئاً. ٤- إذا كانت في غير الوجه أو اليدين ، فإن أخذت من الصحيح بقدر الاستمساك فقط ووضعت على طهارة .. فلا إعادة ، فإن لم توضع على طهارة .. فتجب الإعادة ، ومعلوم : أن المقصود بوضعها ع لى طهارة : عند بداية وضعها فقط ، ويسري الحكم على بقية الأيام كالمسح على الخفين

Demikianlah, wallahu a'lam.

 Mujawwib

✅ gus @⁨@MUHIBBIN FILLAH🥰⁩ 
✅ Yai @ @⁨Ahmad Suhaemi⁩ 
✅ Ummi Nisa Alfii
✅ Tqk@⁨Ya Tarimا⁩ 
✅ Tqk @⁨Tqk Fatwa⁩


Mujawwib Dan Mushohheh:

✅Ustadz  Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Suhaemi
✅ustadz Aby Abd Hady.
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ustadz SHOLEHUDDIN@47
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha S.H
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ustadzah Zaitun Nisa
✅Yai Abuya Wail
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Tqk M Fatwani Fadhli
✅ الأستاذ عبد الله سهل زهدي,الباموتاني

    Dan Tim Admin Yang Lainnya.

 Perumus Redaksi Dan Koordinator

✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H

Penasehat:

✅Habib Abdulloh As-Segaf

Keamanan Grup:

✅TQK Fauzi Maulana


Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan