HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI HASIL PENGGALANGAN DANA MUSHOLA
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI HASIL PENGGALANGAN DANA MUSHOLA 👳🏼♂️ Penanya :Rizal Assalamualaikum, saya izin bertanya ustadz dan ustadzah. 📖 Deskripsi : Di kampung saya setiap hari jum'at ada 4 orang di utus oleh kepala desa dan saya termasuk salah satu dari 4 orang tersebut. Dan tugas kami menggalang dana sumbangan setiap hari jum'at untuk pembangunan tempat wudhu di mushola kampung saya. Dan berapa pun hasil nya kami dapat upah 10%. ⏸️ Pertanyaan : 1. Bagaimana hukumnya terkait dengan upah 10% yang kami terima? 2. Apakah upah 10% tersebut boleh kami terima? Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasi 🙏🏻 ➡️ Jawaban : Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh. 1. Upah yang diterima adalah halal, asal diambil secukupnya. Diqiyaskannya hal tersebut adalah seperti orang yang mengasuh anak-anak yatim, lalu mengambil/memakan harta anak yatim sekedarnya, tidak berlebihan dan melampaui batas. 2. Boleh jika memang dia orang faqir, ta