Hukum Air Dua Qullah  Yang Terkena Najis 

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH 

Published from Blogger Prime Android App
 Hukum Air Dua Qullah  Yang Terkena Najis 

 Pena nya :Ibu Ida/cikijing


Assalamualaikum.
Izin  bertanya ummi ,,
 
📖 Deskripsi Masalah :

ada Bak Air kejatuhan tikus dan berbau, kemungkinan tikus itu sudah beberapa hari dalam Bak air.

 🔄 Pertanyaan :

1. Kemarin air di bak belum bau, tapi kemungkinan besar bangkai tikus sudah ada dalam bak. Bagaimana hukumnya air sumur itu.?

2. Hari ini mulai tercium bau dari air di bak, bangkai sudah di angkat tapi masih ada bau. Bagaimana status air bak itu?

Hatur nuhun umi, mohon catumkan referensinya ya say 🙏🏻❤️

 ➡️ Jawaban :

1. Air bak itu sumbernya dari air yang banyak (yakni air yang mencapai dua qullah), karena berasal dari sumur. Nah air tersebut hanya akan menjadi najis sebab kejatuhan najis jika mengalami perubahan diantaranya perubahan warna, rasa dan baunya. Jadi jika ada perubahan diantara salah satu dari tiga perubahan diatas, maka tergolong sebagai air mutanajjis yang tidak bisa dipakai untuk bersuci.

2. Statusnya mutanajjis yang tidak bisa dipakai bersuci.

📚 Referensi :

والماء الكثير لا يتنجس) بملاقاته النجاسة (إلا إذا تغير طعمه) وحده (أو لونه) وحده (أو ريحه) وحده أي عقب ملاقاته النجاسة فلو تغير بعد مدة لم يحكم بنجاسته ما لم يعلم بقول أهل الخبرة نسبة تغيره إليها وخرج بالملاقاة ما لو تغير بريح النجاسة التي على الشط لقر ا منه فإنه لا ينجس لعدم الاتصال بل رد استرواح

“Air banyak (yang mencapai dua qullah) itu tidak akan menjadi najis sebab terkena najis kecuali jika rasanya, warnanya atau baunya berubah dimana perubahan tersebut terjadi setelah air yang banyak itu terkena najis. Dan jika air banyak tersebut (terkena najis) beberapa waktu kemudian lalu air tersebut baru berubah, maka tidak dihukumi najis selama tidak diketahui kalau ahli khibroh (ahli hikmah/ahli batin) mengatakan bahwa perubahan tersebut disebabkan oleh najis yang sebelumnya telah mengenainya. Dikecualikan dengan pernyataan sebab terkena najis adalah jika terdapat najis didekat air yang banyak. Dan karena saking dekatnya bau najis tersebut menyebabkan air banyak menjadi berubah, maka air banyak yang telah berubah tersebut tidak dihukumi najis karena tidak ada unsur pertemuan antara keduanya, tapi (kenajisannya) hanya sebatas karena merubah baunya” (Kasyifatus Saja : 35)


فإن كانت جامدة واقفة فذلك المحل نجس وكل جرية تمر بها نجسة إلى أن تجمع قلتان منه في موضع كفسقية مثلا فحينئذ هو طهور إذا لم يتغير بها

“Jika kondisi najis adalah keras dan diam, maka tempat air di sekitar najis tersebut adalah najis. Dan setiap aliran yang melewati najis juga najis hingga aliran tersebut berkumpul di satu tempat semisal kran. Maka jika sudah berkumpul mencapai dua qulah, air tersebut menjadi suci selama tidak berubah” (Kasyifatus Saja : 21)


وَ الْمَاءُ الْقَلِيْلُ إِذَا تَنَجَّسَ يَطْهُرُ بِبُلُوْغِهِ قُلَّتَيْنِ وَ لَوْ بِمَاءٍ مُتَنَجِّسٍ حَيْثُ لَا تَغَيُّرَ بِهِ، وَ الْكَثِيْرُ يَطْهُرُ بِزَوَالِ تَغَيُّرِهِ بِنَفْسِهِ أَوْ بِمَاءٍ زِيْدَ عَلَيْهِ أَوْ نُقِصَ عَنْهُ وَ كَانَ الْبَاقِيْ كَثِيْرًا.

“Air sedikit jika terkena najis itu dapat menjadi suci dengan cara (menambahkan air lain hingga) mencapai dua qullah meskipun dengan (ditambah dengan) menggunakan air yang terkena najis yang sekiranya tidak ditemukan perubahan pada sifat air tersebut. Sedangkan air banyak yang terkena najis maka dapat suci dengan sebab hilangnya perubahan pada air tersebut dengan sendirinya, atau dengan cara air yang ditambahkan atau dikurangi sedangkan sisanya masih banyak” (I'anatut Tholibin : 34)


(فَرْعٌ) إِذَا تَنَجَّسَ مَاءُ الْبِئْرِ الْقَلِيْلِ بِمُلَاقَاةِ نَجَسٍ لَمْ يَطْهُرْ بِالنَّزْحِ، بَلْ يَنْبَغِيْ أَنْ لَا يُنْزَحَ لِيَكْثُرَ الْمَاءُ بِنَبْعٍ أَوْ صَبُّ مَاءٍ فِيْهِ، أَوِ الْكَثِيْرِ بِتَغَيُّرٍ بِهِ لَمْ يَطْهُرْ إِلَّا بِزَوَالِهِ. فَإِنْ بَقِيْتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ كَشَعْرِ فَأْرَةٍ وَ لَمْ يَتَغَيَّرْ فَطُهُوْرٌ تَعَذَّرَ اسْتِعْمَالُهُ إِذْ لَا يَخْلُوْ مِنْهُ دَلْوٌ فَلْيُنْزَحْ كُلُّهُ. فَإِنِ اغْتَرَفَ قَبْلَ النَّزْحِ وَ لَمْ يَتَيَقَّنْ فِيْمَا اغْتَرَفَهُ شَعْرًا لَمْ يَضُرَّ وَ إِنْ ظَنَّهُ، عَمَلًا بِتَقْدِيْمِ الْأَصْلِ عَلَى الظَّاهِرِ

“(Cabang), jika ada air sumur yang jumlahnya sedikit (kurang dua qullah), maka akan menjadi najis karena kejatuhan najis. Oleh karena itu air sumur tersebut tidak akan menjadi suci dengan cara mengurasnya, bahkan lebih baik jangan dikuras agar airnya menjadi banyak dengan sebab sumber air tersebut atau dengan cara menuangkan air (lain) ke dalamnya. Atau jika jumlah air didalam sumur tersebut jumlahnya banyak (mencapai dua qullah) dan berubah sebab kejatuhan najis, maka airnya tidak akan suci kecuali dengan hilangnya najis tersebut. Adapun jika masih tersisa didalam sumur itu sebuah najis seperti bulu-bulu tikus namun airnya tidak berubah, maka air tersebut suci mensucikan yang sulit digunakan sebab timba air tidak mungkin terlepas dari bulu-bulu tersebut. Maka dari itu kuraslah seluruh air. Dan jika seseorang menciduk air sumur itu sebelum mengurasnya dan dia tidak yakin dari cidukannya ada bulu-bulu tikusnya, maka tidaklah apa-apa meskipun dia menduga (ada bulu-bulu tikus), sebab mengamalkan qoidah yakni mendahulukan hukum asal daripada hukum dzohir” (I'anatut Tholibin : 97)

Kesimpulannya :

Air yang ada didalam bak tersebut akan menjadi najis serta tidak bisa dipakai untuk bersuci jika mengalami perubahan diantaranya perubahan pada warna, rasa dan baunya. Sedangkan jika tidak mengalami perubahan, maka tidak akan menjadi najis sebab air tersebut bersumber dari kapasitas air yang sudah mencapai dua qullah.

Demikianlah, wallahu a'lam.

Mujawwib :
@⁨@kang @bbas ajjah😁🇮🇩⁩ 
@⁨✨ Bintang Kehidupan 💐(ukhtyna Resty⁩ 
@⁨SHOLEHUDDIN@47⁩ 
@ Ummi Nisa Alfii


Mujawwib Dan Mushohheh:

✅Ustadz  Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Suhaemi
✅ustadz Aby Abd Hady.
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ustadz SHOLEHUDDIN@47
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha S.H
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ TGK  Ari Azhari
✅ Ustadz Muhammad Shohib Mirbath
✅ Ustadz Fahrud Cell
✅ Ukhty Resti(Bintang Kehidupan
    Dan Tim Admin Yang Lainnya.

Penulis dan Perumus Redaksi:

✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H

Penasehat:

✅Habib Abdulloh As-Segaf

Keamanan Grup:

✅TQK Fauzi Maulana


Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan