Memberikan Zakat Fitrah Kepada Anak Kandung

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH


Published from Blogger Prime Android App
Memberikan Zakat Fitrah Kepada Anak Kandung

Penanya: H. Samsul dari Lombok
 
Assalamu'alaikum 

 Deskripsi Masalah :

Sudah tidak asing lagi bagi umat muslim apabila di akhir akhir bulan ramadhan sudah pada mempersiapkan zakat fitrahnya untuk diberikan ke mustahiq yang delapan asnaf. Dari sekian banyaknya  muslim ada orang tua sebut saja fulan dia memberikan zakat fitrahnya ke anak kandungnya sendiri yang sudah berkeluarga namun keadaan anak nya tersebut masuk katagori miskin.

 Pertanyaan :

1. Bagaimana hukumnya memberikan zakat fitrah kepada anak kandung? 

Jazakumullahu khoiron kasiran

 Jawaban :

Jika anak tersebut sudah dewasa dan bukan merupakan tanggung jawab orang tuanya lagi serta dia termasuk katagori orang miskin (mustahiq), maka boleh menerima zakat dari orang tuanya sendiri.

 Referensi :

(من تلزم المزكي نفقته لايدفعها ) أى الزكاة (إليهم باسم الفقراء والمساكن) ويجوز دفعها إليهم باسم كونهم غزاة أو غارمين مثلا.

“Jika seseorang diwajibkan membayar zakat, maka dia tidak boleh membayarnya kepada orang-orang miskin dan yang membutuhkan. Akan tetapi, zakat harus diberikan kepada mereka dengan menyebut nama orang-orang fakir dan miskin. Namun diperbolehkan untuk memberikan zakat kepada mereka dengan menyebut nama sebagai pejuang atau orang yang berhutang misalnya” (Hasyiyah Al-Baijuri : 1/285)
 :

(وقوله المزكي) ليس بقيد لان المكفي  بنفقة غيره لا يجوز دفع الزكاة إليه سواء كانت نفقته لازمة المزكي او لغيره  ولذلك قلنا فيما تقدم ويمنع فقر الشخص ومسكنته كفايته بنفقة قريب اوزوج او سيد لانه غير محتاج كمكتسب كل يوم قدر كفايته. الخ

"Pernyataan mushonnif : Bahwa penerima zakat tidak dibatasi, karena penerima yang sudah mencukupi kebutuhannya dengan biaya dari orang lain itu tidak boleh menerima zakat. Baik itu biaya yang dibayarkan untuk penerima zakat sendiri atau untuk orang lain. Oleh karena itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kemiskinan seseorang dan tempat tinggalnya yang mencukupi dengan biaya dari kerabat, pasangan, atau majikan, tidak memenuhi syarat untuk menerima zakat karena dia tidak membutuhkan bantuan seperti penghasilannya setiap hari mencukupi kebutuhannya” (Hasyiyah Al-Baijuri : 1/285)
 :

وأما إذا كان الولد أو الوالد فقيرا أو مسكينا وقلنا في بعض الأحوال لا تجب نفقته فيجوز لوالده وولده دفع الزكاة إليه من سهم الفقراء والمساكين بلا خلاف؛ لأنه حينئذ كالأجنبي

“Dan adapun jika anak atau orang tua itu miskin dalam beberapa situasi dimana mereka tidak wajib untuk dibiayai, maka diperbolehkan bagi orang tua atau anak untuk membayar zakat kepada mereka dari bagian fakir dan miskin tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Karena pada saat itu mereka seperti orang asing” (Majmu' Syarah Muhadzdzab : 6/233)

Demikianlah, wallahu a'lam.


Mujawwib Dan Mushohheh:

✅Ustadz  Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Fahmi Mubarok
✅ Syekh  Iman Abdullah al rasyid
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅Yai Abuya Wail
✅ Yai Ahmad Suhaemi
✅ Ustadzah Zulva
✅ Ustadz Aby Hadi
✅ Ustadz  Abu Siman
✅ الأستاذ عبد الله سهل زهدي,الباموتاني

    Dan Tim Admin Yang Lainnya.

Perumus Redaksi Dan Koordinator

✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
✅ Ustadz Syaipudin


Peterjemaah


✅ Ustadz Masruri Ainul Khyat
✅ Ustadz Ahmad Robit Subhan

Penasehat :

✅Habib Abdulloh As-Segaf

Deskripsi Masalah

✅ Ustadz Syaipudin

Keamanan Grup:

✅TQK Fauzi Maulana Dan Ustadzah Nurrul Jannah


Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan