Hukum Qurban nya Non Muslim Dan Hukum Sumbangan Non Muslim


Hukum Qurban nya Non Muslim Dan Hukum Sumbangan Non Muslim

Published from Blogger Prime Android App

Sail: ABD Busines


Assalamu alaikum 


Deskripsi Masalah


Umat muslim biasanya pada bulan dzul hijjah merayakan hari raya idul adha  dan tidak luput dari acara penyembelihan hewan qurban. Namun ada fenomena yang berbeda di suatu daerah ada gereja di jakarta menyumbang seekor sapi untuk qurban.


Pertanyaan:


1. Bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari non muslim?

2. Bagaimana statusnya qurban dari non muslim?

3. Seperti apa batasannya bertoleransi antar agama?


Jawaban:


1.Boleh di terima atas nama sedekah

2.Qurban Non Muslim Tidak Sah

3.tidak mempertaruhkan keyakinan, tidak menebar kebencian terhadap oang lain, tidak memaksakan kehendak pada orang lain.


 Referensi


فتح الباري ٤/٤١٠

قوله : ( باب الشراء والبيع مع المشركين وأهل الحرب ) قال ابن بطال : معاملة الكفار جائزة ، [ ص: 479 ] إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين . واختلف العلماء في مبايعة من غالب ماله الحرام ، وحجة من رخص فيه قوله - صلى الله عليه وسلم - للمشرك : " أبيعا أم هبة " ؟ 

وفيه جواز بيع الكافر وإثبات ملكه على ما في يده ، وجواز قبول الهدية منه


Ibnu Batthol berkata : " Melakukan muamalah dengan orang kafir hukum nya boleh kecuali menjual perkara yang digunakan oleh kaum musyrik untuk memerangi kaum muslim. Dan ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli dengan orang yang hartanya secara umum dari penghasilan haram, Adapun dalil orang yang memperbolehkan nya ( karena ada ruhshoh dalam hal tersebut) adalah sabda Rosulullah yang bertanya kepada orang musyrik : " Ini jual beli atau pemberian?." Dalam hadits tersebut mengandung hukum kebolehan melakukan jual beli dengan orang kafir, dan tetap nya kepemilikan kafir atas harta yang ada ditangan nya, serta hukum kebolehan menerima hadiah dari orang kafir

مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٢٦٢/٤٢]

ل - هدايا الكفار للمسلمين:

ل - هَدَايَا الْكُفَّارِ لِلْمُسْلِمِينَ: 25 - إِنْ أَهْدَى الْكُفَّارُ لِمُسْلِمٍ شَيْئًا، فَإِنْ كَانَتْ فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ فَهُوَ غَنِيمَةٌ، أَمَّا مَا أَهْدَوْهُ فِي غَيْرِ الْحَرْبِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِفَيْءٍ، كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ بِغَنِيمَةٍ، بَل هُوَ لِمَنْ أُهْدِيَ إِلَيْهِ

Apabila kaum kafir memberi hadiah sesuatu kepada seorang muslim, jika pemberian hadiah dilakukan ditengah berkecamuk nya perang maka termasuk ghonimah, namun bila diluar situasi perang maka bukan termasuk harta fai'  dan bukan ghonimah, hadiah tersebut menjadi milik orang yang dihadiahi

bahwa niatnya untuk mrnyumbangkan hewan qurban non-Muslim dinyatakan sah, tapi ibadah kurban tidak masuk dalam persoalan yang dikecualikan tersebut.

Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata: 

فائدة من شروط النية إسلام الناوي ولا يشترط إسلامه في عدة صور ذكرها صاحب كتاب المواكب العلية وهي خمس صور 

“Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).

Meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti sumbangan binatang kurban yang diberikan oleh non-Muslim tidak memiliki manfaat sama sekali. Binatang tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah. Dari sedekah itu, non-Muslim tetap mendapat manfaat pahalanya. Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.


تفسير رازى ج 8 ص 10-11

وَاعْلَمْ أَنَّ كَوْنَ الْمُؤْمِنِ مُوَالِيًا لِلْكَافِرِ يَحْتَمِلُ ثَلَاثَةَ أَوْجُهٍ :

Ketahuilah bahwasanya orang mukmin berhubungan dekat dengan orang kafir  memiliki tiga kemungkinan :

أَحَدُهَا : أَنْ يَكُونَ رَاضِيًا بِكُفْرِهِ وَيَتَوَلَّاهُ لِأَجْلِهِ ، وَهَذَا مَمْنُوعٌ مِنْهُ لِأَنَّ كُلَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ كَانَ مُصَوِّبًا لَهُ فِي ذَلِكَ الدِّينِ ، وَتَصْوِيبُ الْكُفْرِ كُفْرٌ وَالرِّضَا بِالْكُفْرِ كُفْرٌ ، فَيَسْتَحِيلُ أَنْ يَبْقَى مُؤْمِنًا مَعَ كَوْنِهِ بِهَذِهِ الصِّفَةِ  ...... 

Yang pertama dia ridlo terhadap kekafiran nya dan menyukainya karena kekafirannya. Hal seperti ini dilarang karena setiap orang yang melakukan nya berarti dia membenarkan agama orang tersebut. Sedangkan membenarkan kekafiran hukum nya kafir, dan ridlo terhadap kekafiran hukum nya kafir, sehingga mustahil dia tetap beriman disertai dengan kondisi seperti ini. 

وَثَانِيهَا : الْمُعَاشَرَةُ الْجَمِيلَةُ فِي الدُّنْيَا بِحَسَبِ الظَّاهِرِ، وَذَلِكَ غَيْرُ مَمْنُوعٍ مِنْهُ .

Ke- dua berinteraksi sosial yang baik dalam kehidupan dunia sebatas dohir nya saja, hal ini tidak dilarang. 

وَالْقِسْمُ الثَّالِثُ : وَهُوَ كَالْمُتَوَسِّطِ بَيْنَ الْقِسْمَيْنِ الْأَوَّلَيْنِ هُوَ أَنَّ مُوَالَاةَ الْكُفَّارِ بِمَعْنَى الرُّكُونِ إِلَيْهِمْ وَالْمَعُونَةِ ، وَالْمُظَاهَرَةِ، وَالنُّصْرَةِ، إِمَّا بِسَبَبِ الْقَرَابَةِ، أَوْ بِسَبَبِ الْمَحَبَّةِ مَعَ اعْتِقَادِ أَنَّ دِينَهُ بَاطِلٌ فَهَذَا لَا يُوجِبُ الْكُفْرَ إِلَّا أَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ، لِأَنَّ الْمُوَالَاةَ بِهَذَا الْمَعْنَى قَدْ تَجُرُّهُ إِلَى اسْتِحْسَانِ طَرِيقَتِهِ وَالرِّضَا بِدِينِهِ، وَذَلِكَ يُخْرِجُهُ عَنِ الْإِسْلَامِ

Ke-tiga, posisi nya ada diantara dua golongan diatas, yaitu dia berhubungan baik dengan orang kafir dengan disertai hati yang condong kepada mereka, membantu, mendukung, dan membela mereka baik disebabkan hubungan kekerabatan, atau atas dasar kecintaan, namun dia tetap meyakini bahwa agama mereka salah. Hal seperti ini tidak mengakibatkan kekafiran hanya saja hal ini dilarang, karena hubungan seperti ini bisa mengarahkan kepada pemikiran yang menganggap baik cara mereka, dan bisa mengakibatkan ridlo kepada agama mereka sehingga pada ahir nya menjadikan nya keluar dari agama Islam.


Wa'llahu'alam Bhis Showab


Mujawwib Dan Mushohheh:

 
✅ الأستاذ عبد الله سهل زهدي,الباموتاني
✅ Kyai Suhaemi Qusyairi

✅Ustadz  Hosiyanto S.Pd.I
✅ Syekh  Iman Abdullah al rasyid
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅Yai Abuya Wail
✅ Ustadzah Izzatun Nisa
✅ Ustadz Aby Hadi
✅ Ustadz  Abu Siman
    Dan Tim Admin Yang Lainnya.


Perumus Redaksi Dan Koordinator

✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H

✅ Ustadz Syaipudin

Peterjemaah
✅ Kang Ustadz Ahmad Robit Subhan
✅ Ummi Dinda zulaeha 

Deskripsi Masalah

✅ Ustadz Syaipudin

Keamanan Grup:

✅TQK Fauzi Maulana Dan Ustadzah Nurrul Jannah


Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan