Kajian ilmu Tasawuf  Dalam  Kitab Arbain  Fi Ushuliddin Karya Iman Al Ghazali

Kajian ilmu Tasawuf  Dalam  Kitab Arbain  Fi Ushuliddin
Karya Iman Al Ghazali

Published from Blogger Prime Android App
   Oleh : Ustadz Hosiyanto Ilyas Spd I      

Tema: Zakat dan Sedekah sebagai Tanda Cinta kepada Allah_

Orang yang menginfakkan hartanya bagaikan menanam biji-bijian yang akan tumbuh subur dan berbuah. Demikian juga orang yang mengeluarkan zakat dan bersedekah, hartanya semakin bertambah dan barokah.

Membelanjakan harta di jalan Allah adalah salah satu penguat atau tiang agama, demi berputarnya roda pemerintahan, mengurangi angka kefakiran atau kemiskinan.

Harta benda adalah kecintaan manusia. Kebanyakan orang ingin memiliki harta yang banyak dan melimpah. Manusia diperintah untuk mencintai Allah. Harta benda sebagai tolak ukur kecintaan kepada Allah. Jika orang kaya mengaku cinta kepada Allah namun ia tidak menunaikan zakat dan sedekah maka cintanya adalah suatu kebohongan. Karena orang yang cinta akan berbuat apa saja demi orang yang ia cintai.

Referensi :

كتاب الأربعين فى اصول الدين الصحفة ٢١ دار الكتاب العلمية

الأصل الثاني في الزكاة والصدقة : قال الله سبحانه : (مَثَلُ الذينَ يُنْفِقُونَ أَمْوالَهم في سبيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أنبتت سبع سنابل في كل سنبلة مائة حبّة، والله يضاعِفَ لِمَن يشاء) [البقرة : ٢٦١]. 

Dasar yang Kedua adalah Zakat dan Sedekah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui". (Al-Baqarah: 261) 

وقال رسول الله ﷺ : هلك الأكثرون إلا من قال بالمال هكذا وهكذا

Dan Rasulullah SAW bersabda: "Binasalah orang-orang yang boros, kecuali mereka yang berinfak dengan cara begini dan begitu." 


فاعلم أن إنفاق المال في الخيرات أحد أركان الدين؛ وإنما سر التكليف به بعدما يرتبط به من مصالح البلاد والعباد، وسد الخلات  والفاقات. 

Ketahuilah bahwa menginfakkan harta untuk kebaikan adalah salah satu rukun agama. Hakikat pembebanan kewajiban ini adalah karena manfaatnya bagi kemaslahatan negeri dan rakyat, serta mencegah kemiskinan dan kefakiran.


فإن المال محبوب الخلق، وهم مأمورون بحب الله، ويدعون الحب بنفس الإيمان، فجعل بذل المال معياراً لحبهم ، وامتحاناً لصدقهم في دعواهم؛ فإن المحبوبات كلها تبذل لأجل المحبوب الأغلب حبه على القلب، فانقسم الخلق فيه إلى ثلاث طبقات.

Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang dicintai oleh makhluk, sedangkan mereka diperintahkan untuk mencintai Allah. Kecintaan ini dipanggil oleh iman itu sendiri. Oleh karena itu, Allah menjadikan pembelanjaan harta sebagai ukuran untuk mengetahui kecintaan mereka dan menguji kebenaran pengakuan kecintaan mereka. Karena sesungguhnya segala yang dicintai dikorbankan demi orang yang dicintai, yang kecintaan nya memenuhi hati. Maka terkait hal ini manusia terbagi menjadi tiga golongan.

Wa llahu 'alam Bhis Showab
Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan