Seputar Batal nya sholat

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Published from Blogger Prime Android App

Seputar Batal nya sholat

Sa'il: Alfin zidna faqih

Assalamu'alaikum.

 Deskripsi Masalah :

Ada seseorang sebut saja namanya ani,.ia termasuk ma'mum masbuk. Ketika melaksanakan shalat berjamaah dia melihat tingkah laku anak balita yang lucu sehingga ia menahan tawanya. Disatu sisi ia pun sudah makan permen sebelum melaksanakan shalat sehingga ludahnya terasa manis saat tertelan waktu shalat. Pada saat imam salam, ani pun mengikutinya. Lalu ani teringat bahwa dia kurang satu rakaat. Setelah selesai shalat ani melihat ada cat ditangannya.

 Pertanyaan :

1. Sebatas manakah tertawa yang dapat membatalkan sholat?

2. Batalkah sholatnya ani ketika menelan air ludah yang terasa manis?

3. Apa yang harus dilakukan ani saat terlanjur salam, sedangkan dia kurang satu rakaat?

4. Bagaimana hukum sholatnya ani setelah usai shalat ada cat ditangannya?

 Jawaban :

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

1. Batasan tertawa yang bisa menyebabkan batalnya sholat adalah jika tertawanya itu timbul dua huruf atau lebih, misal ha ha atau yang selebihnya dari itu.

2. Sholatnya ani menjadi batal, karena ludah tersebut sudah bercampur dengan sisa-sisa permen yang sebelumnya dia makan yang mana rasa manisnya tersebut masih melekat di mulutnya.

3. Dikarenakan jarak ani yang lupa rakaat tersebut tidak terlampau lama, maka hendaknya dia kembali berdiri untuk menambah rakaatnya yang kurang tersebut.

4. Sholatnya ani adalah tidak sah karena wudhunya dinilai tidak sah. Jadi ketika ada cat yang menempel pada anggota wudhu ani kemudian dia berwudhu, maka pada saat itu tidak sah wudhunya dan dianggap seperti orang yang belum membasuh anggota wudhunya sebab terhalangi untuk meresap airnya disebabkan cat tersebut.

Referensi


(فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة، مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته


“(Cabang) terkait menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah tertawa dan tersenyum saat sholat. Madzhab kami (madzhab Syafi'i) menyatakan bahwa tersenyum saat sholat itu tidak membatalkan sholat, demikian halnya dengan tertawa itu (tidak membatalkan sholat) jika tidak tampak dua huruf dari tertawanya tersebut. Akan tetapi jika tampak dua huruf dari tertawanya, maka menjadi batal sholatnya” (Majmu' Syarah Muhadzdzab : 4/89)
 

و التاسع الشرب وهو كالأكل فيما مر ومثل الشرب ابتلاع الريق المختلط بغيره إذ القاعدة أن كل ما أبطل الصوم أبطل الصلاة


“(Pembatal sholat yang ke sembilan) adalah minum, dan minum itu sama seperti halnya makan sebagaimana yang telah dijelaskan pada penjelasan yang sebelumnya. Dan yang semisal dengan minum adalah menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu yang lain. Hal ini berdasarkan qoidah bahwa sesuatu yang dapat membatalkan puasa maka dapat membatalkan sholat” (Al-Iqna : 1/152)

 :

وإن نسي ركعة من ركعات الصلاة وذكرها بعد السلام فإن لم يتطاول الفصل أتى بها وبنى على صلاته وإن تطاول الفصل استأنفها وفي حد التطاول أوجه أحدها قال أبو إسحاق إن مضى قدر ركعة فهو تطاول وقد نص عليه الشافعي رحمه الله في البويطي والثاني أنه يرجع فيه إلى العرف والعادة فإن مضى ما يعد تطاولا استأنف وإن مضى ما لايعد تطاولا بنى والثالث قال أبو علي بن أبي هريرة إن مضى قدر الصلاة التى نسي فيها استأنف وإن كان دون ذلك بنى


“Jika seseorang terlupa sebagian rakaat shalatnya dan baru ingat setelah salam, maka hendaknya dia menambah rakaat yang dilupakannya itu dengan segera jika jarak waktu dari salamnya tersebut tidak terlalu lama. Namun jika jaraknya terlampau lama, maka dia harus mengulangi sholatnya dari awal. Dan para ulama berbeda pendapat terkait masalah jarak waktunya tersebut menjadi tiga pendapat :

1. Menurut imam Abu Ishaq, jaraknya hanya berkisar waktu satu rakaat sholat, oleh karena itu jika jaraknya kurang dari durasi satu rakaat, maka hendaknya dia menambah bilangan rakaat yang dilupakannya itu. Akan tetapi jika jaraknya melebihi durasi satu rakaat sholat, maka dia harus mengulangi shalat dari awal. Pendapat ini merupakan pendapat mam Syafi'i rahimahullah sebagaimana yang dinukil oleh imam Al-Buwaiti.

2. Jarak waktunya dikembalikan pada urf, kebiasaan atau tradisi masyarakat setempat. Jika menurut kebiasaan masyarakat jarak waktunya sudah terlampau lama, maka dia harus mengulangi sholatnya. Akan tetapi jika jaraknya baru sebentar (menurut urf masyarakat setempat), maka hendaknya dia menambah rakaat yang dilupakannya itu.

3. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam Abu Ali Ibnu Abu Hurairah, jarak waktunya itu antara lupa dan menyempurnakan kekurangan rakaat diukur berdasarkan ukuran lamanya rakaat shalat yang dilupakan. Jika jaraknya terlampau lama, maka dia harus mengulangi sholatnya dari awal. Akan tetapi jika jaraknya hanya sebentar, maka dia cukup menyempurnakan kekurangan rakaat yang dilupakannya itu.” (Hilyatul Ulama Fi Ma'rifati Madzahibul Fuqoha : 2/258)
 :

أن رجلا توضأ فترك موضع ظفر على قدمه فأبصره النبي صلى الله عليه وسلم فقال ارجع فأحسن وضوءك فرجع ثم صلى. قال الإمام النووي رحمه الله: في هذا الحديث أن من ترك جزءا يسيرا مما يجب تطهيره لا تصح طهارته وهذا متفق عليه، وفي هذا الحديث دليل على أن من ترك شيئا من أعضاء طهارته جاهلا لم تصح طهارته


“(Hadits) : Bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan satu tempat dikakinya (tidak dibasuh), kemudian nabi shallallahu 'alaihi wasalam melihatnya seraya bersabda : Kembali dan perbaikilah wudhumu. Maka laki-laki itu pun kembali berwudhu kemudian melaksanakan sholat. Al-Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : Didalam hadits terdapat penjelasan bahwa barang siapa yang menyisakan sedikit bagian kecil (dari anggota bersucinya/wudhui) yang harus disucikan, maka tidak sah bersucinya, dan masalah ini telah disepakati (oleh semua ulama). Dan hadits ini juga menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan sesuatu dari anggota wudhunya yang harus disucikan meskipun dia tidak tau, maka tidak sah wudhunya” (Al-Minhaj Syarah Shohih : 3/481)


Demikianlah, wallahu a'lam.

Mujawwib Dan Mushohheh:

✅Ustadz  Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Fahmi Mubarok
✅ Syekh  Iman Abdullah al rasyid
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅Yai Abuya Wail
✅ Yai Ahmad Suhaemi
✅ Ustadzah Zulva
✅ Ustadz Aby Hadi
✅ Ustadz  Abu Siman
✅ الأستاذ عبد الله سهل زهدي,الباموتاني

    Dan Tim Admin Yang Lainnya.

Perumus Redaksi Dan Koordinator

✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
✅ Ustadz Syaipudin


Peterjemaah


✅ Ustadz Masruri Ainul Khyat
✅ Ustadz Ahmad Robit Subhan

Penasehat :

✅Habib Abdulloh As-Segaf

Deskripsi Masalah

✅ Ustadz Syaipudin

Keamanan Grup:

✅TQK Fauzi Maulana Dan Ustadzah Nurrul Jannah



Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan