HUKUM kREDIT RUMAH SISTEM KPR
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
HUKUM KREDIT RUMAH SISTEM KPR
Assalamualaikum.
Penanya: Wahid
✍️Deskripsi masalah :
Saya izin bertanya ustadz dan ustadzah.
Sebut saja namanya Arman seorang buruh pabrik. Karena dia dan istrinya tak mau ngontrak akhirnya bermusyawarah untuk memiliki rumah dengan cara KPR dengan DP 10 juta dan dengan angsuran 1,1 juta perbulan selama 15 tahun.
⏸️Pertanyaan :
Apakah Arman mengajukan KPR itu termasuk riba?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih..
➡️JAWABAN :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
Setelah saya ulas dan saya tanyakan kepada orang yang bekerja di bank, ternyata konsepsi daripada KPR (kredit kepemilikan rumah) itu adalah seseorang yang dipinjami sejumlah uang untuk membeli rumah, lalu orang tersebut harus menyicilnya ke bank, bukan ke orang yang rumahnya sudah dibeli. Jadi ada semacam permainan didalamnya, yaitu dengan cara memakai istilah kredit namun sebenarnya bukanlah kredit yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, akad yang dipakai dalam permasalahan KPR itu sebenarnya adalah akad hutang ke bank untuk membeli rumah. Dan angsuran atau cicilannya dibayarkan ke pihak bank. Nah jika demikian, sudah jelas bahwa itu semua mengandung unsur riba didalamnya. Sebab sudah ma'lum kalau pihak bank itu terlebih bank konvensional pasti mensyaratkan adanya kelebihan kepada seseorang yang meminjam uang ke bank, dan itulah hakikat riba, yakni masuk ke dalam kategori riba qord (riba hutang piutang)
📚 Referensi
كل قرض شرط فيه أن يزيده فهو حرام بغير خلاف
“Setiap hutang yang disyaratkan adanya tambahan (saat mengembalikan), maka itu adalah haram tanpa adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama” (Al-Mughni : 6/436)
ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Tidak diperbolehkan hutang nuqud (emas, perak dan uang kertas) atau selainnya jika disertai syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek dan seterusnya. Termasuk dalam hal ini adalah semua syarat yang memberi manfaat (tambahan) kepada orang yang memberi hutang yang berada dinegara lain, atau gadai dengan hutang yang lain. Maka dari itu jika dilakukan hal yang semacam ini, niscaya rusaklah akadnya. Karena sesungguhnya setiap hutang yang (disyaratkan) adanya manfaat (tambahan dari pihak yang dihutangi) maka itu adalah riba” (Is'adur Rofiq : 1/142)
🖋️ Kesimpulannya, membeli rumah dengan konsepsi KPR adalah haram karena ada riba didalamnya. Demikianlah, wallahu a'lam.
Mujawwib :
Ummi Nisa Alfii
Ustadz Fahrud Cell
Komentar
Posting Komentar