Hukum Darah Yang Keluar 7 Hari Pasca Melahirkan

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH

Published from Blogger Prime Android App

HUKUM DARAH YANG KELUAR 7 HARI PASCA MELAHIRKAN

👳🏼‍♂️ Pena nya:Ustadz MUHIBBIN FILLAH

📖 Deskripsi Dan Pertanyaan

⏸️ Pertanyaan :

1. Jika setelah melahirkan tidak keluar darah selama 7 hari kemudian hari ke 8 keluar darah sampai 15 hari apakah tetap dikatakan nifas atau haid?

2. Dan bagaimana sholat yang ditinggalkan di waktu tidak keluar darah?

➡️Jawaban :

Dalam nifas itu disyaratkan keluar darahnya tak boleh didahului masa suci 15 hari atau lebih. Jika didahului masa suci 15 hari atau lebih, maka darah yang keluar setelahnya dihukumi sebagai darah haid, bukan nifas.

Adapun dipertanyaan ini didahului masa tidak keluar darahnya selama 7 hari alias dibawah 15 hari, jadi darah yang keluar dihari ke 8-15 dihukumi sebagai darah nifas.

Lalu bagaimana hukum 7 hari saat tak keluar darah? Itu masa nifas ataukah bukan? Maka jawabannya menurut yang shohih bukanlah masa nifas sehingga tetap wajib sholat. Jadi jika meninggalkan sholat dalam 7 hari tersebut maka wajib diqodho sholatnya.

Namun perhitungan batas 60 hari masa nifas tetap dihitung usai melahirkan walaupun baru keluar darah nifasnya dihari ke 8. Jadi yanc 7 hari ini bisa dibilang nifas secara bilangan, tapi tidak secara hukum.

Adapun terkait yang disebut nifas adalah sebagai berikut :

Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Entah yang dikeluarkan itu berupa segumpal darah atau segumpal daging. Dan ada dukun bayi yang mengatakan bahwa sesungguhnya ini (alaqoh/mudghoh) adalah permulaan bentuk manusia. Dan kabar ini cukup dari satu dukun saja.  Adapun perkara yang telah disebutkan bisa dinamakan nifas apabila darah itu keluar setelah melahirkan, artinya sebelum lewatnya masa 15 hari dari melahirkan.

Sedangkan apabila darah yang keluar melewati masa 15 hari (setelah melahirkan) maka tidak dinamakan nifas, akan tetapi dinamakan haid. Dan dinamakan nifas karena keluarnya darah tersebut setelah melahirkan. Contoh : Perempuan yang baru melahirkan melihat darah nifas setelah hari ke 10 dari melahirkan. Secara hitungan, maka nifasnya sudah 10 hari. Tapi secara hukum, nifasnya baru dimulai ketika ia melihat darah. Maka 10 hari yang awal (ketika belum keluar darah) itu dihukumi suci dan tetap wajib melakukan ibadah seperti sholat dan lainnya.

📚 Refetensi :


Al ibanah wal ifadoh hal 17


ثانيا : النفاس

١ - تعريف النفاس

النفاس هو : الدَّمُ الخارج بعدَ فَراغِ الرَّحِمِ مِنَ الْحَمْلِ".

٢ - شرح التعريف

النفاس هو ذلك الدَّمُ الَّذِي يَخْرُجُ بعدَ فَراغِ الرَّحِمِ مِن الحَمْلِ وإِن كانَ المولودُ عَلَقَةً أو مُضْغَةً قَالَتْ قَابِلَةٌ أَنها مَبْدَأُ خَلْقِ آدَمِيٌّ، ويَكْفِي إِخْبارُ قابلة واحدة، ولا بُدَّ في الدم المذكور حتى يكون نفاسًا أن يكون خارجًا بعد الولادة أي : قبل مُضِيّ


Al ibanah wal ifadoh hal 43

رابعا : مَتَى تَبْدَأُ مُدَّةُ النَّفاسِ ؟

المُعْتَمَدُ مِن الأَقوالِ : أَنَّ مُدَّةَ النَّفَاسِ تَبْدَأُ حُكْمَا مِن رُؤْيَةِ الدَّم، فلا نفاس قبلَ رُؤْيَتِه، وأمَّا عَدَدًا فَمِن بَعدِ فَراغِ الرَّحِمِ مِن جميع الحَمْلِ .

مِثالُ يُوَضّحُ ذلك :
رَأَتْ نُفَساءُ دَمَ النَّفاسِ بعد الولادة بعَشْرَةِ أَيَّامٍ، فمن حيثُ العَدَدُ نقولُ : إِنَّ النَّفَاسَ لَه عَشْرَةُ أَيَّامٍ، ومن حيثُ حُكْمُ النَّفاسِ لَا يَبْدَأُ إِلَّا مِن رُؤْيَةِ الدَّمِ، فَالعَشْرَةُ الأيَّامِ السَّابِقَةُ على رُؤْيَةِ الدَّمِ حُكْمُهَا فِيهَا حُكْمُ الطَّاهِرَاتِ


 Kesimpulannya :

Darah yang keluar 7 hari pasca melahirkan tetap tergolong sebagai darah nifas, sebab sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwasanya jika keluarnya darah adalah dibawah 15 hari maka darahnya tergolong sebagai darah nifas. Adapun jika lebih dari itu maka tergolong sebagai darah haid.

Adapun pada masa tidak keluarnya darah di 7 hari tersebut, maka tergolong suci yang tidak menghalangi untuk melakukan ibadah seperti halnya sholat dan yang lainnya.

Demikianlah, wallahu a'lam.

Mujawwib Dan Perumus

✅Ustadzah Ai Maslaili siti Aisyah
✅Ummi D Zulaeha S.H (UNA)


Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan