APAKAH ANAK ANGKAT, ANAK TIRI & ANAK ZINA MENDAPAT WARISAN?
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH

APAKAH ANAK ANGKAT, ANAK TIRI & ANAK ZINA MENDAPAT WARISAN?
Ieu wae temana mah
Assalamualaikum mau bertanya ustadz/ustazah
👳🏼♂️Penanya :Syahril
⏸️Pertanyaan
Apakah anak angkat, tiri dan anak zina mendapatkan warisan dari orang tuanya???🙏🏻
➡️Jawaban
______________________
Wa'alaikumusalam warohmatullohi
Anak angkat dan anak tiri itu tidak dapat mewarisi, paling-paling juga bisa dapat harta dari hibah atau wasiat yang dilakukan oleh orang tua angkatnya.
Adapun anak zina, jika tidak sambung nasab kepada ayahnya maka tidak bisa mewarisi. Tapi jika sambung nasabnya itu bisa mewarisi. Dan terkait konsep sambung tidaknya nasab anak zina kepada ayah biologisnya, itu bisa disimak melalui keterangan-keterangan dari para ulama dibawah ini.
📚 Referensi :
يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال إن الولد منه، إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه
“Para ulama telah sepakat terkait halalnya laki-laki pezina menikahi wanita yang dia dizinai. Maka, jika anak tersebut lahir enam bulan setelah akad nikah, maka nasabnya tersambung ke laki-laki itu. Tapi jika kurang dari enam bulan setelah waktu akad nikah, maka nasabnya tidak sambung kecuali jika si laki-laki tersebut membuat pengakuan dengan mengatakan bahwa anak itu berasal darinya (maksudnya hasil dari perzinaan yang dia lakukan dengan ibunya si anak). Maka dengan pengakuan inilah nasab anak itu tetap tersambung kepada laki-laki tersebut” (Fiqhul Islam : 9/140)
فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها ثبت نسبه منه وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه
“Jika seorang anak (zina) lahir setelah enam bulan dari waktu akad nikah, maka nasabnya akan sambung kepada ayahnya. Namun jika kurang dari enam bulan waktu akad nikah, maka nasabnya tidak sambung kepada ayahnya” (Fiqhul Islam : 9/140)
*📚 Tambahan referensi :*
يلحقه الولد إذا ادعاه بعد قيام البينة، وبه قال ابن سيرين وإسحاق بن راهويه
“Anak tersebut memungkinkan (untuk sambung nasab kepada ayahnya) jika ayahnya tersebut mengakuinya dengan menyertakan penjelasan (bahwa dia telah menzinai ibunya). Hal ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh imam Ibnu Sirin dan Ishaq bin Rahawaih” (Al-Hawi Al-Kabir : 8/162)
فمذهب الشافعي أن الولد لا يلحق بالزاني وإن ادعاه، وقال أبوحنيفة : إن تزوجها قبل وضعها ولو بيوم لحق به الولد، وإن لم يتزوجها لم يلحق به
“(Pandangan) madzhab syafi'i, bahwasanya anak zina tidak bisa bersambung nasabnya kepada orang yang menzinahinya meskipun dia mengakuinya. Namun imam Abu Hanifah berkata: Jika orang yang menzinahi menikahi perempuan yang ia zinai sebelum perempuan itu melahirkan walaupun jaraknya hanya satu hari, maka anak tersebut bersambung nasabnya kepada orang yang menzinahinya. Sedangkan jika tidak dinikahi maka tidak bersambung nasabnya” (Al-Hawi Al-Kabir : 8/454)
بُيِّنَتْ أَنَّ الوَصِيَّةَ لِلأَقَارِبِ مُسْتَحبَّةٌ عِنْدَ الجُمْهُور مِنْهُمْ أَئِمَّةُ المَذَاهِبِ الأَرْبَعَةِ وَلاَ تَجِبُ عَلَى الشَّخْصٍ إِلاَّ بِحَقٍّ للهِ أَوْ لِلْعِبَادِ. وَيَرَى بَعضُ الفُقَهَاءِ كَابْنِ حَزْمٍ الظَّاهِرِى وَأَبِى بَكْرٍ بْنِ عَبْدِ العَزِيْز مِنَ الحَنَابِلَةِ: أَنَّ الْوَصِيَّةَ وَاجِبَةٌ دِيَانَة وَقَضَاء لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ الذِيْنَ لاَ يَرِثُونَ لِحَجْبِهِمْ عَنِ المِيْرَاث
“Dijelaskan bahwasanya wasiat untuk kerabat menurut jumhur ulama empat madzhab adalah hukumnya disunnahkan. Dan wasiat itu tidak diwajibkan bagi seseorang kecuali yang berhubungan dengan hak Allah atau hak hamba-hambanya. Namun sebagian fuqoha seperti Ibnu Hazm dan Abu Bakar bin Abdul Aziz (ulama madzhab Hambali) menyatakan bahwa wasiat itu diwajibkan menurut agama ataupun putusan hakim, yakni untuk orang tua dan kerabat yang tidak bisa menerima waris karena terhalang dari hak untuk waris tersebut (semisal anak angkat, keponakan dan yang lainnya)” (Fiqhul Islami : 8/122)
Kesimpulannya :
Jika anak zina sambung nasab kepada ayah biologisnya berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka anak tersebut berhak mendapatkan warisan. Sedangkan jika tidak bernasab maka tidak berhak mendapatkan warisan.
Demikianlah, wallahu a'lam.
Mujawwib Dan Mushohheh:
✅Ustadz Hosiyanto S.Pd.I
✅ Ustadz Ahmad Suhaemi
✅ustadz Aby Abd Hady.
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Robit Subhan
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅ Ustadz SHOLEHUDDIN@47
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha S.H
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ TGK Ari Azhari
✅ Ustadz Fahrud Cell
✅ Ukhty Resti(Bintang Kehidupan
Dan Tim Admin Yang Lainnya.
Penulis dan Perumus Redaksi:
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
Penasehat:
✅Habib Abdulloh As-Segaf
Keamanan Grup:
✅TQK Fauzi Maulana

Komentar
Posting Komentar