HUKUM WANITA KEGUGURAN USIA JANIN 1 BULAN
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH

HUKUM WANITA KEGUGURAN USIA JANIN 1 BULAN
๐งPena nya : ุฌูุงู
Assalamualaikum ummi..
Maaf mnganggu.. boleh sy brtanya sesuatu?
Deskripsi Masalah :
Ada seorang wanita dia keguguran usia kandungan janin baru sebulan
.
⏸️ Pertanyaan :
1.Apakah dia wajib mandi?
2. Apakah harus tunggu habis 44 hari atau pun kalau sudah tiada darah lagi boleh ,gak mandi wajib dan solat.?
➡️ Jawaban :
1. Tidak wajib mandi karena darah yang keluar pasca keguguran 1 bulan tidak tergolong darah nifas.
2. Tidak perlu menunggu sampai 40 hari, karena darah yang keluar dianggap sebagai darah fasiq/seperti istihadhoh yang tidak menghalangi untuk beribadah seperti sholat dan puasa.
Referensi:
َูุซْุจُุชُ ِْููุนَََููุฉِ ู ِْู ุฃَุญَْูุงู ِ ุงَِْูููุงุฏَุฉِ ُูุฌُูุจُ ุงْูุบُุณِْู َِููุทْุฑُ ุงูุตَّุงุฆِู َุฉِ ุจَِูุง َูุชَุณْู َِูุฉُ ุงูุฏَّู ِ ุนَِูุจََูุง َِููุงุณًุง
“Gumpalan darah yang keluar dari (farji karena keguguran) itu memiliki hukum sebagaimana saat melahirkan. Sehingga diwajibkan baginya untuk mandi, tidak berpuasa, dan darah yang keluar setelah (keguguran) itu dianggap sebagai darah nifas” (Hasyiyah Al-Jamal : 1/234)
Jika seorang wanita yg keguguran sedang usia Misal baru 1 atau 2 bulan belum terbentuk alaqoh atau mudhgoh yg sudah bisa di kata bahwa itu awal terbentuknya jabang bayi,kegugurannya itu tidak ada efek sama sekali dlm 3 urusan hukum:
1.Urusan iddah ,iddah tidak bisa selesai hanya dengan sebab keguguran jika ada anggapan bahwa keguguran itu sama hukumnya seperti melahirkan.(ุนุฏุฉ ุงูุญู ู)
2.urusan menjadinya ummu walad jika statusnya amat
3.tidak wajibnya membayar diyat atas insiden terjadinya kematian calon bayi karena hanya keguguran yg belum sampai masa usia di tiupkan ruh di dlm kandungan si wanita tersebut
darah keguguran yg blm sampai usia dimana bisa di katakan calon bayi yg sebenar2nya karena blm ada tanda2 kehidupan akan calon bayi tsb hukumnya justru malah seperti darah haid jika darahnya memenuhi syarat haid.dan ia tdk bisa di katakan darah nifas karena nifas itu adalah darah yg terjadi setelah betul2 adanya kelahiran seorang bayi/calon bayi
Demikianlah, wallahu a'lam.
Mujawwib
@ Ummi Nisa Alfii
@Ustadz Abdullah

Komentar
Posting Komentar