Hukum Status  Sholat Dengan Membawa  Najis Yang  Tidak  Di Ketahui Sebelum nya

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH 
Published from Blogger Prime Android App

Hukum Status  Sholat Dengan Membawa  Najis Yang  Tidak  Di Ketahui Sebelum nya 

‎السّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

✍️ DISKRIPSI PERTANYAAN :

Doni adalah seorang santri yang slalu memakai kopyah hitam (songkok nasional). Pada suatu saat, karena kehujanan doni membuka lipatan lipatan kopyahnya untuk kemudian dijemur. Saat itulah di ketahui bahwa pada jahitan kopyahnya terdapat najis ghoiru ma'fuw, dan doni ingat betul kalau ia sudah dua tahun memakai kopyah tersebut.

 PERTANYAAN: 

➤ Bagaimana hukum sholat Doni selama dua tahun tersebut?

➤ Berdosakah doni karena kurang berhati hati tidak memeriksa pakaiannya secara detail untuk dibawa sholat?

 👳🏻 *Pena* :  Ustadz MUHIBBIN FILLAH

➡️ JAWABAN 

 Khilaf :

1.) Ulama'berbeda pendapat masalah org yg sholat membawa najis *"dalam ke adaan lupa atau tidak tau"*

*Menuru pendapat yg ashoh/ yg lebih kuat dalam madhab kita(imam Syafi'i ) wajib mengulang lagi,sedangkan menurut "ulama'jumhur"tida wajib mengulangi lagi.*

2.) Tidak dosa karna tdk ada ke sengajaan*

📖 Referensi: 

المجموع شرح المهذب ج٤ص١٦٣

ـ (فرع) في مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها . ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه، حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول، وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: *(إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ)* حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَاْلبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُمَا.



"(Cabang), terkait beberapa pendapat ulama mengenai orang yang sholat dengan membawa najis yang dia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya pendapat yang shohih didalam madzhab kami (madzhab Syafi'i) menyatakan : Wajib untuk mengulangi sholatnya, dan pendapat itu juga diikuti oleh imam Abu Qilabah dan imam Ahmad. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak wajib mengulangi sholatnya, dan pendapat itu kemukakan oleh imam Ibnul Mundzir yang berasal dari riwayat Ibnu Umar, Sa'ad bin Musayyab, Thowus, Atho, Salim bin Abdullah, Mujahid, Asy-Sya'bi, An-Nakho’i, Az-Zuhri, Yahya Al-Anshori, Al-Auza’i, Ishaq, dan Abu Tasur. Imam Ibnu Mundzir dan aku (imam Nawawi) berkata : Pendapat tidak wajibnya mengulangi sholat adalah pendapat imam Malik, dan pendapat ini lebih kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama" (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab : 4/164)


"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku, (yaitu kesalahan yang dilakukan karena) tidak sengaja, lupa dan karena dipaksa" (Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan yang lainnya)

Kesimpulaan di Atas

Pendapat jumhur ulama menyatakan tidak wajib diulang sholatnya, dan ini merupakan pendapat yang lebih kuat dari segi dalil, begitu kata imam Nawawi.



والله سبحانه وتعالى اعلم بالصواب


Mujawwib Dan Mushohheh :

✅Ustadz khosiyanto spdi.
✅ Ustadz Ahmad Suhaemi
✅ustadz Aby Abd Hady. 
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Taufiq Hidayat
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅Ustadz Muhammad Yahya
✅ Ustadz SHOLEHUDDIN@47
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha S.H
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ustadz Tinta_Emas
✅ TGK  Ari Azhari
       Dan Tim Admin Yg Lain nya

Penulis dan Perumus Redaksi:
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
Penasehat:
Habib Abdulloh Al Aseggap
Keamanan Grup:
✅  TQK Fauzi Maulana

Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Keluarnya Darah Yang Lebih Dari 15 Hari

CARA BERSUCI BAGI ORANG YANG PUNYA LUKA PADA ANGGOTA WUDHU

CARA BERSUCI SAAT ADA LUKA YANG DI PERBAN