Hukum Bersalaman Dengan Orang Non  Muslim Yang  Hidup nya Berbaur Dengan  Anjing

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH 

Published from Blogger Prime Android App
Hukum Bersalaman Dengan Orang Non  Muslim Yang  Hidup nya Berbaur Dengan  Anjing


👳🏼‍♂️ Pena : TQK Ari Azhari (Aceh)

 ⏸️ PERTANYAAN :
                 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh para guru

Saya izin bertanya 

Bagaimana hukum nya bila kita orang muslim bersalaman dengan orang kafir yang kehidupannya selalu bersentuhan dengan anjing

Apakah kenajisan nya berdampak kepada kita karna bersalaman dengannya.... 

Mohon kesediaanya para guru untuk memberikan jawaban beserta referensinya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻


➡️ JAWABAN??

====================
Wa'alaikumusalam warohmatullohi 

Bersalaman dengan non muslim yang biasa hidup dengan anjing tidak, tidak memberikan dampak apapun atau tidak terkena hukum najis. Kecuali ia mengetahui bahwa non muslim tersebut menyentuh anjing dan dalam keadaan basah kemudian bersalaman, maka akan berdampak terkena najis pada orang yang bersalaman.

Bila najis atau barang yang terkena najis bertemu dengan barang suci maka ditinjau terlebih dahulu. Bila keduanya kering maka sifat kenajisan tidak mempengaruhi barang yang suci berdasarkan kaidah fiqhiyyah “Hal kering adalah suci tanpa terjadi perbedaan ulama. Bila salah satunya atau keduanya basah maka barang sucinya menjadi najis.

Kita jangan beranggapan bahwa tangan orang kafir itu najis berdasarkan representasi dia berbaur dengan anjing, kecuali memang mata kita secara jelas melihat langsung bahwa sebelum salaman itu tangan orang kafir tersebut telah bersentuhan dengan anjing dalam keadaan salah satunya basah.

Syeikh Zainuddin Al-Malibari rahimahullah mengatakan

“(Qoidah penting) bahwasanya sesuatu yang asalnya suci lalu muncul dugaan terkena najis (karena dugaannya sesuatu itu bersinggungan dengan najis), maka terkait hal tersebut ada dua pendapat yang masyhur berdasarkan dengan qoidah hukum asal. Adapun secara dzohir atau secara umum, pendapat yang lebih unggul itu adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya sesuatu itu tetap suci berdasarkan hukum asal yang telah
 diyakini”
 (Fathul Mu'in : 1/124)

 REPERENSI:

فقه العبادات ج١ ص ١٨١

إذا اتصل النجس أو المتنجس بالطاهر نظر فإن كانا جافين فلا تؤثر النجاسة بالطاهر بناء على القاعدة الفقهية : الجاف طاهر بلا خلاف وإن كان أحدهما أو كلاهما رطبا تنجس الطاهر بالآخر


(قاعدة مهمة): وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الاصل. والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر، عملا بالاصل المتيقن

 (Fathul Mu'in : 1/124

Tambahan :

Memang itu qoidah umum, tapi didalam pembahasan ushul fiqih disebutkan bahwa hujjah syar'iyyah yang bersifat umum itu tetap pada keumumannya selama tidak ada hujjah lain yang mengkhususkannya. Lagi pula meskipun qoidah tersebut bersifat umum tapi secara khusus menyebutkan tentang benda atau barang yang sekiranya terkena najis, nah saya tanya tangan manusia itu termasuk kategori benda atau bukan benda? 

Jadi kembali kepada qoidah tersebut bahwasanya segala sesuatu yang pada asalnya suci (yaitu tangan orang kafir itu suci), kecuali sekedar menduga bahwa ia menjadi najis hanya karena setiap harinya bersinggungan dengan anjing/najis, maka itu semua dikembalikan kepada hukum asal sesuatu itu sendiri yaitu suci. *Kecuali* jika kita yakin kalau tangan orang kafir memang bersentuhan dengan anjing dalam keadaan salah satunya basah.

Tambah lagi qoidahnya :

اليقين لا يزول بالشك

"Keyakinan (seseorang) itu tidak bisa hilang karena sesuatu yang meragukannya"

Nah yakin disini maksudnya adalah melihat secara langsung, kalau sekedar dugaan maka tidak bisa mengalahkan keyakinan. Jadi tetap pada hukum asal bahwa tangan orang kafir tersebut dihukumi suci meskipun gholibnya dia memang hidup disekitar tempat yang banyak anjingnya

Jadi kesimpulannya,,

 selama kita tidak yakin/melihat langsung bahwa orang kafir tersebut menyentuh anjing dimana salah satunya dalam keadaan basah, maka tangan orang kafir tersebut dihukumi suci.


والله سبحانه وتعالى اعلم بالصواب

_____________________


Mujawwib Dan Mushohheh :

✅Ustadz  khosiyanto spdi.
✅ Ustadz Ahmad Suhaemi
✅ustadz Aby Abd Hady.
✅Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah
✅Ustadz Taufiq Hidayat
✅Ustadz Abdul Muchtar Hakim S.H
✅Ustadz Muhammad Yahya
✅ Ustadz SHOLEHUDDIN@47
✅ Ummi Hajjah Dinda Dzulaeha S.H
✅ Ustadz Muhibbin Fillah
✅ Ustadz Tinta_Emas
✅ TGK  Ari Azhari
       Dan Tim Admin Yg Lain nya



Penulis dan Perumus Redaksi:
✅ Ummi Dinda zulaeha S.H
Penasehat:
✅Habib Abdulloh Al Aseggap
Keamanan Grup:
✅  TQK Fauzi Maulana

Published from Blogger Prime Android App

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Masjid Di jadikan Mas kawin Atau Mahar

NISHOB ZAKAT EMAS DAN PERAK

Siklus Keluarnya Darah Yang Lebih Dari 15 Hari