Hukum Menonton Olah Raga Tinju

TANWIRUL QULUB
Published from Blogger Prime Android App
@⁨~Aba Jamal Ikram⁩ 

Soal:

Hukum Menonton Olah Raga Tinju

Assalamu'alaikum
Maaf guru, bgm hukum olahraga tinju apakah diperbolehkan dlm ajaran Islam. Terus klo cmn menonton aja sperti di TV boleh tidak ya. 
Trmksh.

Jawab:

Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.

Jawab:

Di Tafsil:

1. Hukum permainan tinju boleh selama tidak berbahaya dan tidak mengandung mungkarot seperti taruhan, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan tidak termasuk syi'ar orang fasiq. Kebolehan tinju itu hanya apabila memenuhi syarat kelayakan bertanding dan dengan memenuhi syarat yang telah dipaparkan di atas. 

Dasar Pengambilan:

 فتاوى الكبرىص 272 جزء 3

سُئِلَ رَحِمَهُ عَمَّا يَقَعُ بَيْنَ أَهْلِ مَلِيْبَارِ مِنَ اللَّعْبِ بِنَحْوِ السُّيُوْفِ المُحَدَّدَةِ وَالتَّضَارُبِ بِهَا إِعْتِمَادًا عَلَى حَرَاسَتِهِمْ بِالتَّرَّسِ وَالغَالِبُ السَلاَمَةُ، وَقَدْ يَقَعُ الجَرْحُ وَقَدْ يَقَعُ ا لهَلاَ كُ وَهَلْ هُوَ جَائِزٌ ؟  لأَ نَّ القَصْدَ بِهِ التَّمْرِيْنُ، أَوْ لاَ لِدُخُولِهِ فِي الإِشَارَةِ عَلَى مُسْلِمٍ بِالسِّلاَحِ وَحَمَلَهُ عَلَيْهِ وَعَمَّتْ البَلْوَى بِذَلِكَ ؟ فَأَجَابَ نَفَعَنَا اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِمْ بِقَولِهِ، نَعَمْ يَجُوزُ ذَلِكَ كَمَا صَرَحَ بِهِ أَصْحَابُنَا حَيْثُ قَالُوا يَجُوزُ إلخ.


"Pengarang kitab Fatawa Kubro ditanya tentang permainan yang terjadi diantara penduduk Malabar semisal pedang yang diasah /ditajamkan dan permainan saling pukul dengan pedang dengan bersandar atas penjagaan mereka dengan menggunakan tameng/perisai, dan umumnya selamat, terkadang terjadi luka-luka dan terkadang kematian dan apakah permaian ini boleh' Karena tujuannya melatih, atau tidak boleh, karena permainan ini tergolong memberi isyarat kepada orang Islam menggunakan pedang dan membawanya, sedangkan musibah umumnya terjadi dengan hal tersebut? Maka Mushonnif—semoga Allah memberi kemanfaatan pada kita dengan lantaran ilmu-ilmu mereka ... menjawab, "YA" hal tersebut boleh, sebagaimana pendapat yang diserukan oleh ashabus Syafi'i sekiranya mereka mengatakan "boleh" hal tersebut dilakukan.

شرح سلم التوفيق ص 74

وَمِنْهَا اى مِنْ مَعَاصِى اليَدَيْنِ الضَّربٌ بِغَيْرِ حَقٍّ… إِلَى أَنْ قَالَ: فَالَّذِى بِغَيْرِ حَقٍّ هُوَ كَضَرْبِ غَيْرِ ذَلِكَ أَو ضَرْبِ ذَلِكَ فِى الوَجْهِ.


"Dan diantaranya, yaitu kemaksiatan-kemaksiatan kedua tangan adalah memukul tanpa alasan yang benar—sampai pada ucapan pengarang: Pukulan dengan tanpa alasan yang benar adalah pukulan kepada selain isteri yang tidak patuh dan anak umur sepuluh tahun yang meninggalkan salat; atau memukul pada muka isteri yang tidak patuh dan anak umur sepuluh tahun yang meninggalkan salat.

تَنْبِيهَاتُ الوَاجِبَات ص 9

ثُمَّ شَرَعُوا فِى المُنْكَرَاتِ مِثْلُ التَّضَارُبِ وَالتَّدَافُعِ المُسَمَّى عِنْدَهُمْ بِفَنْجَاأَنْ

"Kemudian mereka mengadakan kemungkaran-kemungkaran seperti saling pukul dan saling mendorong yang mereka namakan pencaan"

2. Bila pertandingan tinju tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah disebutka diatas, maka hukum menontonnya adalah haram.

Dasar Pengambilan:

مرقاة التصديق ص 98

(وَيَحْرُمُ ) مُشَاهَدَةُ المُنْكَر إِذَا يُنْكِرُ


"Dan diharamkan melihat kemungkaran ketika seseorang mengingkarinya".

Ketika pertandingan tinju tersebut menyebabkan kematian, maka pasti pertandingan tersebut tidak memenuhi syarat kelaikan melakukan pertandingan, sehingga pertandingan tersebut sudah termasuk pertandingan yang membahayakan yang diharamkan, yang berarti dia meninggal dunia dalam keadaan melakukan kemungkaran.


والله سبحانه وتعالى اعلم بالصواب

TIM MUSYAWIRIN

Ustad Ahmad  Fahmi Mubarok
Ustad Hosiyanto Ilyas Al azhari S.Pd.I

Penulis/Penerbit
Ummi Hajjah D.Zulaeha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM MENIKAH KARENA KETIADAAN WALI

Niat Wudhu Istibahah Bagi Yang Tidak Daimul Hadast

 Hukum Dzihar Menyerupai Istri Dan Keponakan