Hukum Wanita Operasi Cesar Wajibkah Mandi Wiladah?

TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH


Hukum Wanita Operasi Cesar Wajibkah Mandi Wiladah?
Published from Blogger Prime Android App
Pertanyaan:
Pena  : St Faturohman

Assalamu'alaikum ummi dan ustadzah
Ana mau tanya  nih,,

Apakah Wanita yang melahirkan dengan dioperasi wajib untuk mandi wiladah?

Jawaban:

Khilaf:

Sebagian pendapat menghukumi wajib dan menurut pendapat sebagian ulama yang lain menghukumi tidak wajib mandi wiladah.

Referensi:

(Hasyiyah Al-Baijuri Hal. 143)

ولوْ ولدتْ مِن غيْرِ الطَريق المُعْتادِ فَالَّذي يَظهَرُ  وُجوبُ الغسل أخْذا مِمّا بحَثهُ الرَملي  فيما لو قال: إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتاد، وقال بعضُهم قدْ يتّجه عدمُ الوجوبِ 


Apabila melahirkan melalui bukan jalan yang semestinya (al-mu'tad) maka pendapat yang adzhar hal tersebut mewajibkan mandi. Jika mengambil pendapat dari permasalahan yang telah dibahas oleh Imam Ar-romli mengenai: aabila seorang uami berkata, "Jika kamu duhai Istriku, melahirkan, maka kamu tertalak." Lalu si istri melahirkan melalui jalan yang bukan semestinya.

Sebagian ulama berkata, terkadang cenderung tidak wajib.

(Hasyiyah Bujairomi Alal khotib: Maktabah Syamilah)

قَالَ الشَّوْبَرِيُّ فِيمَا كَتَبَهُ عَلَى الْمَنْهَجِ: وَلَوْ وَلَدَتْ مِنْ غَيْرِ طَرِيقِهِ الْمُعْتَادِ فَاَلَّذِي يَظْهَرُ وُجُوبُ الْغُسْلِ 


Imam Asy-syaubariy berkata dalam kitabnya, Al-minhaj, "Apabila Wanita melahirkan melalui bukan jalan yang biasanya (bukan vagina) maka pendapat yang jelas adalah wajib mandi.


والله سبحانه وتعالى اعلم بالصواب

Oleh :  kyai Abu Yusup

Editor : 
Ummi Hajjah Dinda Zulaeha SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Masjid Di jadikan Mas kawin Atau Mahar

NISHOB ZAKAT EMAS DAN PERAK

Siklus Keluarnya Darah Yang Lebih Dari 15 Hari